Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Direktur PDAM Tirta Hidayah Jadi Terlapor Skandal Suap Rekrutmen Pegawai

Direktur PDAM Tirta Hidayah Jadi Terlapor Skandal Suap Rekrutmen Pegawai

Direktur PDAM Tirta Hidayah Jadi Terlapor Skandal Suap Rekrutmen Pegawai --(Sumber Foto: Imron/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS – Kasus dugaan suap dan gratifikasi di tubuh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Hidayah Kota BENGKULU resmi naik ke tahap penyidikan.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mengonfirmasi telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu.

SPDP tersebut diterima oleh Kejati Bengkulu pada 24 Juni 2025, sebagaimana dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, yang didampingi oleh Kasi Penuntutan, Arif Wirawan.

“Benar, kami telah menerima pemberitahuan dimulainya penyidikan dari Polda Bengkulu,” ujar Ristianti.

BACA JUGA:SPMB Diduga Tak Transparan, Dikbud Surati SMAN 5 Bengkulu

BACA JUGA:Dana Bank Bengkulu Disalahgunakan untuk Judi Online, Kejari Segera Limpahkan Berkas

Dalam dokumen penyidikan tersebut, terlapor utama adalah Samsu Bahari, yang hingga kini masih menjabat sebagai Direktur PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu.

Arif Wirawan mengungkapkan bahwa terlapor diduga kuat telah melakukan pungutan sejumlah uang terhadap tenaga honorer atau Pegawai Harian Lepas (PHL) yang diterima bekerja di PDAM.

“Terlapornya S-B, ia diduga melakukan pemungutan sejumlah uang terhadap tenaga honorer yang diterima sebagai Pegawai Harian Lepas (PHL) di PDAM,” ungkap Arif.

Kejati Bengkulu tidak tinggal diam. Sebagai bentuk keseriusan dalam menangani kasus ini, pihaknya telah menunjuk tim jaksa peneliti yang berjumlah 10 orang, langsung dipimpin oleh Kasi Penuntutan Arif Wirawan.

BACA JUGA:Diskominfotik Bengkulu Luncurkan Pojok Media, Ruang Sinergi Wartawan dan Pemerintah

BACA JUGA:Warna-Warni Batik Besurek Hiasi Festival Tabut 2025, Bukti Cinta pada Budaya Bengkulu

“Kami sudah tunjuk tim jaksa peneliti yang akan mengikuti perkembangan penyidikan perkara ini,” tegasnya.

Dalam perkara ini, terlapor diancam dengan pasal berat, yakni Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 12 dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait