Kejati Bengkulu Tunggu Hasil Digital Forensik, Tersangka Korupsi Kantor Pos Bengkulu Segera Diumumkan
Kejati Bengkulu Tunggu Hasil Digital Forensik, Tersangka Korupsi Kantor Pos Bengkulu Segera Diumumkan--(Sumber Foto: Imron/BETV)
Meskipun jumlah kerugian negara belum diumumkan secara resmi, estimasi awal diperkirakan mencapai miliaran rupiah, meski belum mencapai puluhan miliar.
Tindakan oknum yang terlibat diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
“Rentang waktunya dari tahun 2022 hingga 2024. Nilai kerugiannya miliaran rupiah, tapi belum sampai puluhan miliar,” jelas Danang.
BACA JUGA:TBC Masih Mengancam, Dinkes Seluma Temukan 111 Kasus Positif dari 1.326 Terduga
BACA JUGA:Kulit Meradang? Coba Konsumsi Buah Ceri Secara Rutin! Cek Manfaat di Sini
Hingga kini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan belum menetapkan tersangka secara resmi.
Namun, Kejati menegaskan akan segera mengumumkan nama tersangka bila bukti telah cukup.
“Untuk tersangka belum ada. Tapi jika sudah ada penetapan, akan kami umumkan,” tutup Danang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

