Dugaan Suap Penerimaan Pegawai, Direktur PDAM Kota Bengkulu Sebut Sudah Kembalikan Rp2 Miliar
Dugaan Suap Penerimaan Pegawai, Direktur PDAM Kota Bengkulu Sebut Sudah Kembalikan Rp2 Miliar--(Sumber Foto: Imron/BETV)
Terkait pengembalian uang Rp 2 miliar oleh Samsu Bahari, pihak kepolisian masih akan melakukan verifikasi lebih lanjut.
BACA JUGA:Kejati Bengkulu Tetapkan 5 Tersangka Korupsi di Sekretariat DPRD
BACA JUGA:Perdana Ngantor di Enggano, Wagub Langsung Rapat dan Hubungi Gubernur Bahas Proyek Strategis
“Perlu kita periksa lagi kebenarannya,” ujarnya.
Kasus dugaan gratifikasi ini sudah masuk tahap penyidikan sejak Februari 2025. Modusnya, oknum di PDAM diduga melakukan pemungutan uang terhadap calon PHL yang ingin diterima bekerja.
Tiap bulan, 5 hingga 6 orang PHL baru direkrut, namun prosesnya tanpa perjanjian tertulis.
Temuan ini berawal dari audit BPKP, yang mengungkap bahwa PDAM Tirta Hidayah mengarah ke kondisi bangkrut, akibat kelebihan pegawai.
BACA JUGA:Diseruduk Truk Saat Bonceng Cucu, Kakek di Seluma Tewas Seketika
BACA JUGA:Silaturahmi BEMG dan Kapolda Bengkulu, Komitmen Sajikan Informasi Akurat dan Humanis
Dari total 359 pegawai, sebanyak 104 orang merupakan PHL, selain 152 pegawai tetap dan 104 tenaga honor/kontrak.
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan oleh Ditreskrimsus Polda Bengkulu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu pada 24 Juni 2025.
“Benar, kami telah menerima pemberitahuan dimulainya penyidikan dari Polda Bengkulu,” ujar Ristianti Andriani, Kasi Penkum Kejati Bengkulu.
“Terlapornya S-B, ia diduga melakukan pemungutan sejumlah uang terhadap tenaga honorer yang diterima sebagai PHL di PDAM,” tambah Arif Wirawan, Kasi Penuntutan Kejati.
Kejati Bengkulu telah membentuk tim jaksa peneliti berjumlah 10 orang untuk mengikuti perkembangan penyidikan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

