Dugaan Suap Penerimaan Pegawai, Direktur PDAM Kota Bengkulu Sebut Sudah Kembalikan Rp2 Miliar
Dugaan Suap Penerimaan Pegawai, Direktur PDAM Kota Bengkulu Sebut Sudah Kembalikan Rp2 Miliar--(Sumber Foto: Imron/BETV)
“Kami sudah tunjuk tim jaksa peneliti yang akan mengikuti perkembangan penyidikan perkara ini,” tegas Arif.
Jika terbukti bersalah, terlapor dalam kasus ini dapat dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Proses hukum masih berjalan dan akan terus dikembangkan, mengingat besarnya nilai dugaan gratifikasi serta banyaknya pihak yang terlibat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

