Tambah 2, Tersangka Dugaan Korupsi Sekretariat DPRD Bengkulu Kini Berjumlah 7 Orang
Tambah 2, Tersangka Dugaan Korupsi Sekretariat DPRD Bengkulu Kini Berjumlah 7 Orang--(Sumber Foto: Imron/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Kejaksaan Tinggi (Kejati) BENGKULU kembali menetapkan 2 tersangka atas perkara dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas tahun anggaran 2024 di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi BENGKULU pada Kamis 10 Juli 2025 sekitar pukul 19.30 WIB.
Kedua tersangka ini berinisial R-M (PPTK perjalanan dinas) dan L-F (staff PPTK).
Kedua tersangka menyusul 5 tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.
Keduanya secara terpisah dimasukkan ke mobil tahanan, R-M dibawah ke Rumah Tahanan (Rutan) Bengkulu, sedangkan L-F dititipkan ke lapas perempuan. Keduanya di titipkan selama 20 hari.
BACA JUGA:Polda Bengkulu Geledah Kantor PDAM, Sita Uang, Dokumen PHL dan Buku Harian Direktur
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Tindaklanjuti Krisis BBM, Surati Pertamina Percepat Distribusi
Kajati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar, SH MH melalui Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu Danang Prasetyo, SH MH melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH MH mengatakan kedua tersangka tambahan ini berdasarkan surat perintah penyidikan Kajati Bengkulu Nomor: PRINT-654/L.7/Fd 2/06/2025 tanggal tanggal 23 Juni 2025.
"Ya, hari ini ada 2 orang kita tetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu," kata Ristianti pada Kamis malam, 10 Juli 2025.
Dalam proses penyidikan, hari ini tim penyidik memanggil sekitar 25 orang saksi untuk diperiksa, namun hanya 8 orang yang memenuhi panggilan.
"Sebanyak 8 saksi telah diperiksa untuk dimintai keterangan hari ini," tambahnya
BACA JUGA:Respon Keluhan Masyarakat, Pansus DPRD Bengkulu Evaluasi Perda Pajak dan Gali Objek Baru
BACA JUGA:Dana Desa Disalahgunakan, Mantan Kades Dituntut 2,6 Tahun dan Bayar Uang Pengganti
Sebelumnya, Kelima tersangka yang sudah ditetapkan yakni Erlangga, (Pengguna Anggaran), Rizan Putra Jaya (Kasubag umum), Dahyar (Bendahara), Rely Pribadi (Pembantu Bendahara Pengeluaran), Ade Yanto Pratama (Pembantu Bendahara Pengeluaran).
Atas perbuatannya ke tujuh tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang Undang Nomor: 20 Tahun 2001 jo.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

