Tambah 2, Tersangka Dugaan Korupsi Sekretariat DPRD Bengkulu Kini Berjumlah 7 Orang
Tambah 2, Tersangka Dugaan Korupsi Sekretariat DPRD Bengkulu Kini Berjumlah 7 Orang--(Sumber Foto: Imron/BETV)
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang Undang Nomor: 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
BACA JUGA:6 Manfaat Air Rebusan Daun Panda untuk Kesehatan, Salah Satunya dapat Meningkatkan Nafsu Makan
Dari data yang dihimpun tim BETVNEWS dilapangan modus dugaan Korupsi yang dilakukan ketujuh tersangka yakini uang perjalanan dinas dicairkan, namun tidak disalurkan ke yang berhak menerima yaitu para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Setwan Provinsi Bengkulu.
Sekitar 204 kali perjalanan dinas sudah dicairkan tetapi tidak dibayarkan pada penerima. Alasan tidak dibayarkan belum bisa disampaikan oleh penyidik.
Kerugian negara yang timbul dari kegiatan tersebut baru terhitung lebih kurang Rp 3 miliar dari Rp 130 miliar aliran anggaran.
Untuk total keseluruhan kerugian negara yang ditimbulkan pada peraka ini belum bisa disampaikan secara detail. Alasannya, kerugian negara masih dalam proses perhitungan tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu.
Tujuh orang yang ditetapkan tersangka merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara ini. Mereka punya peran masing-masing, saling terkait sehingga melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara.
BACA JUGA:6 Manfaat Air Rebusan Daun Panda untuk Kesehatan, Salah Satunya dapat Meningkatkan Nafsu Makan
Penetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik pasca dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-654/L.7/Fd.1/06/2025 tertanggal 23 Juni 2025.
Kelima tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan/atau Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta junto. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, Tim Pidsus Kejati Bengkulu telah melakukan penggeledahan di dua instansi strategis, yakni Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bengkulu pada 24 Juni 2025.
Sebanyak 20 kontainer berisi dokumen penting, laptop, printer, dan puluhan unit handphone disita lalu diangkut menggunakan mobil truk, untuk diperiksa sebagai barang bukti.
BACA JUGA:Dikenal Unik, Pisang Batu Punya Segudang Manfaat untuk Kesehatan, Cek di Sini!
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

