Narkotika Jenis Sabu Senilai Rp50 Juta Dimusnahkan
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut senilai Rp l50 juta dari hasil tangkapan petugas terhadap Tiga WBP berinisial A-M, R-H dan I-A, Minggu 18 Agusutus 2025 lalu.--(Sumber Foto: Imron/Betv)
Dengan pemusnahan ini, Lapas Bengkulu menegaskan komitmen untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika, sekaligus mendukung terciptanya lingkungan pemasyarakatan yang bersih dan aman.
BACA JUGA:Rumah Sakit Bergerak di Enggano Segera Naik Status, Pemprov Bengkulu Usulkan ke Kemenkes
Pemusnahan ini tidak hanya menjadi tindak lanjut penegakan hukum terhadap barang bukti yang berhasil diamankan, tetapi juga sebagai wujud nyata komitmen Lapas Bengkulu bersama aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran gelap narkotika, khususnya di dalam lingkungan pemasyarakatan.
Ditambahkan Kalapas Bengkulu, pihaknya mengingatkan untuk WBP jangan pernah mencoba melakukan upaya seperti ini, sebab pihaknya akan menindak tegas jika hal ini kembali terulang.
"Sudah kami inginkan, WBP jangan mencoba melakukan aktivitas seperti ini lagi, akan kami tindak tegas jika kedapatan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

