Sidang Korupsi Retribusi TKA Bengkulu Tengah Ditunda, 1 Terdakwa Belum Kembali Kerugian Negara
Sidang Korupsi Retribusi TKA Bengkulu Tengah Ditunda, 1 Terdakwa Belum Kembali Kerugian Negara --(Sumber Foto: Imron/BETV)
Vonis tersebut didapat dari perkara korupsi TKA tahun 2017. Elpi Eriantoni juga dibebankan membayar uang pengganti Rp 1,6 miliar subsidair 4 tahun penjara.
Sementara itu untuk terdakwa Harry pernah terlibat tindak pidana penggelapan, menerima vonis 1 tahun penjara pada bulan Desember tahun 2013 lalu.
BACA JUGA:Konsumsi Buah Semangka Ini Ampuh Menjaga Sistem Imunitas Ibu Hamil, Cek Manfaatnya
BACA JUGA:Sering Digunakan untuk Mengatasi Masalah Kesehatan, Ini 5 Manfaat Kencur sebagai Obat Tradisional
Pada perkara TKA tahun 2016, total kerugian Rp 1,6 miliar. Kemudian untuk perkara TKA yang saat ini sedang disidangkan kerugiannya Rp 1,7 miliar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

