Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Terobosan Pemkot Bengkulu, Izin Persetujuan Bangunan Gedung Rampung dalam Satu Hari

Terobosan Pemkot Bengkulu, Izin Persetujuan Bangunan Gedung Rampung dalam Satu Hari

Walikot Bengkulu, Dedy Wahyudi--(Sumber Foto: Robi/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu kembali membuat gebrakan dengan memangkas waktu layanan perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kini, masyarakat bisa mendapatkan izin PBG hanya dalam waktu satu hari.

Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah pusat dalam mempersingkat jalur birokrasi dalam penerbitan perizinan bangunan.

"Semua akan kita sempurnakan mulai dari aplikasi, sumber daya manusia (SDM) dan sistem. Kalau dulu berhari-hari sekarang paling lama satu hari," kata Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi, Minggu, 4 Mei 2025.

BACA JUGA:Hampir 1.000 Honorer Siluman di Seluma, Terancam Digugurkan dari Seleksi PPPK

BACA JUGA:Perizinan Awal PT MTS Tak Lewat Pemkab Seluma, Bupati: Tidak Sesuai Prosedur

Wali Kota juga menjelaskan bahwa percepatan layanan ini dimungkinkan karena penerapan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) dari Kementerian Pekerjaan Umum. Proses perizinan kini hanya butuh beberapa jam saja hingga izin keluar.

Sebagai informasi, PBG merupakan perubahan dari sistem Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang kini disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kebijakan ini diharapkan membuat proses perizinan bangunan menjadi lebih konsisten dan efisien.

Pemkot Bengkulu juga menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBG sebesar Rp5 miliar. Oleh karena itu, layanan ini terus dioptimalkan.

"Sesuai kebijakan pusat urus izin PBG semakin dipermudah. Silahkan nanti melalui organisasi perangkat daerah (OPD) teknis untuk melakukan tugasnya," tambah Dedy Wahyudi.

BACA JUGA:Awal Mei, Harga Telur Ayam Ras Naik, Sayuran Kompak Turun di Bengkulu

BACA JUGA:Sukseskan Program Cetak Sawah, Dinas Pertanian Seluma Normalisasi Jaringan Irigasi

Tak hanya itu, Pemkot Bengkulu turut mendukung program PBG gratis bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman, menyatakan:

"Sejak awal 2025 sesuai dengan kebijakan pemerintah RI bahwa kategori masyarakat berpenghasilan rendah bisa dibebaskan biaya," ujarnya.

Untuk mendapatkan pembebasan retribusi, masyarakat perlu mengajukan surat permohonan, melampirkan slip gaji atau surat pernyataan penghasilan yang diketahui lurah sesuai KTP elektronik, terutama bagi pekerja di sektor nonformal.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: