Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Perketat Pengawasan Truk ODOL, Pemprov Bengkulu Usul Aktifkan Jembatan Timbangan

Perketat Pengawasan Truk ODOL, Pemprov Bengkulu Usul Aktifkan Jembatan Timbangan

Perketat Pengawasan Truk ODOL, Pemprov Bengkulu Usul Aktifkan Jembatan Timbangan--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWSPemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu berencana mengaktifkan kembali jembatan timbangan di beberapa titik strategis pintu masuk Provinsi Bengkulu.

Langkah ini sebagai upaya pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang yang melebihi kapasitas atau Over Dimension and Over Loading (ODOL).

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu, Hendri, menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan terkait rencana tersebut.

"Saya sudah bertemu dengan Direktur (di Kementerian Perhubungan) agar jembatan timbang itu diaktifkan kembali. Karena tahun ini sifatnya efisiensi, maka akan dilakukan supervisi terlebih dahulu untuk melihat apa saja kebutuhan di jembatan timbang tersebut agar bisa diaktifkan kembali," ujar Hendri.

BACA JUGA:Gak Baik untuk Kesehatan, Cek Efek Samping Konsumsi Oatmeal Berlebihan Ini

BACA JUGA:Segar dan Bikin Kenyang, Cobain Ide Kreasi Minuman dari Buah Pisang, Tak Terkecuali Es Pisang Kocok

Ia menambahkan, meskipun jembatan timbang merupakan kewenangan pemerintah pusat, namun Pemprov Bengkulu melalui Badan Pengelola Daerah dan Bina Marga tetap menjadi perpanjangan tangan di daerah untuk mendukung pengawasan tersebut.

"Itu kewenangan Kementerian karena wilayahnya nasional. Tapi melalui balai kita akan terus berkoordinasi untuk mendukung pengawasan di tingkat provinsi," jelasnya.

Adapun titik-titik yang direncanakan untuk pengaktifan jembatan timbang antara lain di Padang Ulak Tanding (Rejang Lebong), wilayah perbatasan selatan Kabupaten Kaur, kawasan Air Sebakul (Kota Bengkulu), serta wilayah barat Provinsi Bengkulu di Kabupaten Mukomuko.

Sebelumnya, Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, resmi menerbitkan surat larangan operasional bagi kendaraan angkutan barang yang melebihi dimensi dan muatan sumbu terberat atau Over Dimension and Over Loading (ODOL).

BACA JUGA:Jangan di Skip! Cek 4 Olahan Camilan dari Buah Pisang Dijamin Bikin Nagih, Kamu Suka yang Mana?

BACA JUGA:Ada 2 Tahap yang Bisa Dicoba untuk Menanam Sayur Pakcoy Hidroponik, Klaim Caranya Disini!

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Gubernur Bengkulu Nomor: 500.11/883/DAHUB/2025 yang ditujukan kepada para pengusaha tambang batu bara, pengusaha perkebunan, serta pengusaha jasa angkutan batu bara, hasil perkebunan, dan barang umum lainnya.

Dalam surat tersebut terdapat dua poin penting. Pertama, kendaraan pengangkut batu bara, hasil perkebunan, dan barang umum lainnya dilarang beroperasi jika melebihi dimensi dan muatan sumbu terberat (ODOL) sesuai kelas jalan yang dilintasi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait