Kejari Bengkulu Tengah Musnahkan 46 Item Barang Bukti Perkara

Kejari Bengkulu Tengah Musnahkan 46 Item Barang Bukti Perkara

Pemusnahan 46 item barang bukti oleh Kejari Bengkulu Tengah di halaman kantor Kejari Bengkulu Tengah, Selasa siang.--(Sumber Foto: Ronal/Betv).

BENGKULU TENGAH, BETVNEWS - Selasa siang Kejaksaan Negeri Kabupaten Bengkulu Tengah melakukan pemusnahan barang bukti perkara yang sudah memiliki ketetapan hukum.

Sebanyak 46 item barang bukti dari beberapa kasus yang sudah diselesaikan dimusnahkan di halaman kantor Kejari Bengkulu Tengah

Kasi Barang Bukti Kejari Benteng Netanya Margareth menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari beberapa kasus.

Beberapa kasus tersebut seperti kasus narkoba, ganja kering, parang, pakaian kasus asusila, serta barang lainnya yang telah mendapatkan ketetapan hukum. 

BACA JUGA:Terlibat Kasus Penipuan, Mantan Calon Wabup Seluma Ditahan Polda

Ia menambahkan, barang bukti yang paling mendominasi berasal dari kasus sabu dan ganja, serta bukti kasus pencurian sawit. 

Diketahui bahwa pemusnahan ini merupakan pemusnahan ketiga sejak awal tahun ini. 

"Barang bukti dari kasus yang mendominasi yakni kasus sabu dan ganja serta kasus maling sawit. Ini merupakan pemusnahan ketiga dari awal tahun ini," ungkap Margareth. 

BACA JUGA:Dilecehkan Melalui Medsos, IRT di Bengkulu Tengah Lapor Polisi

Pemusnahan barang bukti juga dihadiri dari pihak kepolisian dan tokoh masyarakat desa sekitar, sehingga tidak ada kecurigaan atas pemusnahan barang bukti.

Selain itu, pemusnahan barang bukti ini sekaligus mensosialisasikan ke masyarakat terkait proses kasus-kasus yang dilimpahkan ke Kejari Benteng. 

BACA JUGA:Perindagkop Mukomuko Siap Berikan Rekomendasi Pembelian BBM Subsidi Bagi UMKM

Sementara itu, pada akhir tahun nanti Kejari akan kembali melakukan pemusnahan barang bukti untuk kasus-kasus yang saat ini masih dalam proses untuk mendapatkan ketetapan hukum. 

"Pada akhir tahun nanti kami akan kembali melakukan pemusnahan barang bukti tahap ke empat," pungkas Margareth.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: