KPU

Jual dan Simpan Sabu, Driver OJek Online Diringkus Polisi

Jual dan Simpan Sabu, Driver OJek Online Diringkus Polisi

Pelaksanaan Press Release pada Senin 26 September 2022 pengungkapan kasus Narkoba di wilayah Polda Bengkulu terkait driver ojek online warga kota Bengkulu yang ditangkap lantaran kedapatan menjual dan menyimpan 24,26 gram sabu-sabu.--(Sumber Foto: Adi/Betv)

BENGKULU, BETVNEWS - Subdit Tiga Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu, pada Selasa 20 September 2022 kemarin, berhasil meringkus A-D driver ojek online warga Perum Graha Aska Kelurahan Pekan Sabtu kota Bengkulu.

A-D diringkus lantaran kedapatan menjual dan menyimpan 24,26 gram narkotika golongan satu jenis sabu-sabu.

BACA JUGA:Terparkir di Depan Sekolah, Sepeda Motor Lenyap Digasak Pencuri

Penangkapan terhadap A-D berawal dari adanya informasi masyarakat, bahwa di kawasan Lingkar Barat kota Bengkulu, sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Berbekal informasi tersebut, anggota Subdit Tiga Ditresnarkoba Polda Bengkulu langsung melakukan penelusuran, kemudian mendapati A-D diruas jalan Jenggalu, bersama dengan barang bukti dua paket kecil sabu.

Barang bukti tersebut disimpan A-D di dalam jaket ojek online miliknya, yang berhasil diamankan saat dilakukan penggeledahan.

BACA JUGA:Harga Kopi Berangsur Naik, Capai Rp26 Ribu Perkilogram

Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku, akhirnya yang bersangkutan mengaku jika masih menyimpan sabu-sabu di rumahnya. 

Sehingga tim langsung melakukan penelusuran dan menggeledah rumah tersangka, kemudian ditemukan 28 paket sabu-sabu.

"Dari tangan pelaku, total kita dapatkan 28 paket kecil dan 2 paket besar sabu, dengan total berat 24,26 gram," ungkap Kombes Pol Sudarno, Kabid Humas Polda Bengkulu, Senin 26 September 2022.

BACA JUGA:Harga BBM Eceran di Kepahiang Akan Dipantau

Terpisah, saat awak media mengkonfirmasi kepada tersangka terkait dengan asal barang haram tersebut, yang bersangkutan mengaku tidak mengenal bandar utama tersebut, karena melakukan komunikasi melalui WhatsApp dan mengambil barang sistem peta.

Namun dirinya mengakui sudah empat kali melakukan penjualan sabu tersebut, dan mendapatkan upah Rp1,5 juta setiap barang terjual sebanyak 50 gram.

BACA JUGA:Kurun 1 Bulan, 24 Orang Terjangkit Covid 19

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: