3 Izin Reklame Indomaret Habis, DPMPTSP Pastikan Tidak Beri Perpanjangan
Teja Lesmana, Kepala DPMPTSP Kabupaten Bengkulu Selatan memastikan tidak akan memberikan perpanjangan izin reklame maupun izin usaha Indomaret dan ritel modern lainnya di Bengkulu Selatan, pada Selasa 27 September 2022.--(Sumber Foto: Yoan/Betv).
BENGKULU SELATAN, BETVNEWS - Usai tersebarnya isu permasalahan izin Indomaret di Kabupaten Bengkulu Selatan yang kian mencuat, kini berimbas juga pada sarana dan prasarana seperti reklame dan sebagainya.
Saat ini, terdapat 3 dari 17 indomaret yang berdiri di Kabupaten Bengkulu Selatan perizinan pendirian reklamenya sudah habis atau tak berlaku lagi.
BACA JUGA:Puluhan Botol Miras Berhasil Diamankan Polsek Pagulu
Sesuai dengan perintah Bupati Bengkulu Selatan, DPMPTSP Bengkulu Selatan memastikan tidak akan memberikan perpanjangan izin reklame maupun izin usaha Indomaret dan ritel modern lainnya di Bengkulu Selatan.
Teja Lesmana Kepala Dinas PMPTSP Bengkulu Selatan mengatakan, tiga Indomaret yang perizinan reklamenya sudah mati yakni Indomaret Pagar Dewa, Indomaret Iskandar Baksir, dan Indomaret Simpang Rukis.
BACA JUGA:Polres Kaur Amankan 25 Kubik Kayu Siap Jual
"Sesuai dengan perintah Bupati kita tidak akan memberikan perpanjangan izin terhadap 3 ritel modern tersebut," ungkap Teja.
Selanjutnya peraturan tersebut tak hanya berlaku di tiga Indomaret tersebut, melainkan akan diterapkan pada seluruh Indomaret dan ritel modern yang ada di Bengkulu Selatan juga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: