Terkendala Perda, Uji KIR di Kepahiang Masih Terhenti
Febrian Hendra Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kepahiang, saat ditemui oleh Reporter BETV di ruang kerjanya guna untuk menjelaskan kendala Uji KIR di Kabupaten Kepahiang, Rabu 12 Oktober 2022.--(Sumber Foto: Hendri/Betv).
KEPAHIANG, BETVNEWS - Usai terhenti sejak 2021 lalu, Dinas Perhubungan Kabupaten Kepahiang akan mengupayakan Pelayanan Uji KIR Kendaraan bermotor di Kepahiang kembali dibuka tahun 2023 mendatang.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kepahiang saat ini menghentikan pelayanan surat izin uji kelayakan kendaraan (Keur/Kir), lantaran terkendala Peraturan Daerah atau Perda yang saat ini perlu dilakukan revisi.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kepahiang, Febrian Hendra mengatakan, pelayanan yang berhenti sejak awal 2021 lalu bukan tanpa sebab.
BACA JUGA:Kasus Pengeroyokan Berakhir Damai, Kejari Kepahiang Pertemukan Kedua Pihak
Pasalnya sesuai dengan peraturan Menteri Perhubungan, pelayanan KIR sudah tak memakai buku lagi melainkan menggunakan kartu elektronik.
"Sejak April 2021 lalu pelayanan KIR kita hentikan dulu, karena Perda Kabupaten Kepahiang yang mengatur hal tersebut. Kementerian sudah mengubah dari buku ke kartu, dan kita belum dapat menerapkan itu," ujar Kadis Perhubungan Febrian Hendra, Rabu 12 Oktober 2022.
Sementara Pihaknya sudah melakukan usulan dan berharap revisi Perda tersebut segera dibahas.
BACA JUGA:Bupati Kepahiang Cek Kelengkapan Peralatan Siaga Bencana
Agar di 2023 mendatang layanan tersebut dapat diaktifkan kembali untuk menambah PAD Kepahiang, karena KIR menyumbangkan PAD yang cukup besar.
Ia juga menjelaskan, dengan terhentinya layanan KIR di Kabupaten Kepahiang, daerah mengalami kerugian yang cukup banyak.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Longsor Lumpuhkan Lintas Manna - Pagar Alam
Diketahui di tahun-tahun sebelum dihentikannya layanan tersebut, angka terkecil yang disumbangkan untuk PAD kurang lebih sebesar Rp100 juta.
"Dari uji kelayakan kendaraan bermotor saja bisa menyumbang Pendapat Asli Daerah (PAD) untuk Kabupaten Kepahiang bisa melebihi Rp 100 juta/tahun, dengan vakumnya layanan ini sangat merugikan daerah," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: