KPU

Panwascam Bakal Diumumkan, Bawaslu Siapkan Posko Pengaduan

Panwascam Bakal Diumumkan, Bawaslu Siapkan Posko Pengaduan

Seleksi Panwascam di Kabupaten Kepahiang yang akan mengumumkan keenam calon yang lolos seleksi pada Selasa 18 Oktober 2022, Bawaslu siapkan posko pengaduan untuk masyarakat.--(Sumber Foto: Hendri/Betv)

KEPAHIANG, BETVNEWS - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang, Selasa 18 Oktober besok akan mengumumkan 6 besar peserta tes tertulis calon Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dari 8 kecamatan se-Kabupaten Kepahiang.

Setelah melakukan tahapan tes tertulis pada Sabtu kemarin di sekolah MAN 2 Kepahiang, hasil tes yang diikuti ratusan peserta akan diumumkan pada Selasa besok.

BACA JUGA:Kasus DBD di Kepahiang Meningkat 100%

Untuk itu, saat ini Bawaslu Kabupaten Kepahiang telah membuka posko pengaduan dari masyarakat.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang mengatakan, dari 192 peserta yang mendaftar, sebanyak 189 peserta yang lolos dari administrasi berkas dan hanya 186 peserta yang mengikuti tes.

"Untuk hasil tes, kita masih menunggu hasil dari Bawaslu Provinsi. Berdasarkan jadwal akan kita umumkan pada Selasa besok untuk 6 besar peserta Panwascam," jelas Rusman Sudarsono Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang. 

BACA JUGA:Tanggapi SE Dispendikbud Provinsi Soal Intruksi Ikuti Gerak Jalan HUT Golkar, Suharto: Dewan Akan Gunakan Hak

Untuk ke-enam peserta yang lolos nanti, Bawaslu Kabupaten Kepahiang akan meminta pendapat terlebih dahulu kepada masyarakat. 

Pendapat berupa laporan masyarakat tersebut dapat disampaikan melalui formulir yang sudah disiapkan di Sekretariat Bawaslu dan di situs resmi Bawaslu Kabupaten Kepahiang.

Laporan tersebut guna mengantisipasi adanya kemungkinan peserta yang lolos tersebut melanggar peraturan.

Misalnya peserta yang lolos pada tes tertulis merupakan pengurus partai, atau mungkin pernah mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dalam jangka waktu lima tahun.

BACA JUGA:PUPR Buat Perencanaan Ganti Lantai Jembatan dengan Plat Baja

"Jika ada laporan dari masyarakat, nanti akan kami klarifikasi pada saat pelaksanaan tes wawancara," ungkapnya. 

Jika terbukti, maka Bawaslu akan melakukan pergantian antar waktu dan digantikan oleh orang yang berada di bawahnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: