KPU

Edarkan Ganja, Polisi Ringkus Driver Online

Edarkan Ganja, Polisi Ringkus Driver Online

Pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Kota Bengkulu pada Minggu 06 November 2022 kemarin.--(Sumber Foto: Angga/Betv).

BENGKULU, BETVNEWS - Tim Buser Satresnarkoba Polres Kota Bengkulu kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja, pada Minggu 06 November 2022 Sekira Pukul 22.00 Wib.

Pelaku dengan inisial L-O (26), warga Dusun Besar Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu, yang kesehariannya bekerja sebagai Driver Online, diringkus di kawasan Jalan Muhajirin Kelurahan Sumur Besar Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Guru Honorer di Mukomuko Batalkan Aksi Mogok Mengajar

Kasat Resnarkoba Polresta Bengkulu Iptu Edi Hermanto Purba mengatakan, bahwa penangkapan pelaku tersebut, berdasarkan pengembangan dari penangkapan pelaku sebelumnya, yakni M-A (22), yang mengaku bahwa telah melakukan transaksi barang terlarang tersebut dengan pelaku L-O.

"Jadi kami melakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar ganja, yang kesehariannya bekerja sebagai Ojek online dengan inisial L-O. Penangkapan tersebut berawal dari pengembangan terhadap pelaku pengguna ganja inisial M-A yang sebelumnya sudah kami tangkap di jalan hibrida," jelas Iptu Edi Hermanto Purba, Senin 07 November 2022.

BACA JUGA:Inspektorat Bengkulu Tengah Audit 6 Laporan Masyarakat

Bermodal keterangan pelaku sebelumnya, akhirnya Tim Buser berhasil melacak keberadaan pelaku, dan pelaku ditangkap di kosan yang berada di Jalan Muhajirin Kelurahan Sumur Besar Kota Bengkulu.

Tim Buser kemudian melakukan penggeledahan, dan berhasil menemukan 4 paket ganja yang dibungkus dengan kantong plastik hitam, dan diakui oleh pelaku bahwa barang tersebut memang miliknya.

BACA JUGA:Rekrutmen PPK dan PPS Pemilu 2024, Begini Syarat dan Cara Daftarnya..

"Kami melakukan penggeledahan di kosan pelaku dan menemukan 4 paket ganja yang dibungkus dengan kantong plastik hitam," tambahnya.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: