KPU

Seleksi PPK dan PPS Pemilu, Ini Dokumen Wajib yang Harus Disiapkan serta Tata Cara Daftar di SIAKBA

Seleksi PPK dan PPS Pemilu, Ini Dokumen Wajib yang Harus Disiapkan serta Tata Cara Daftar di SIAKBA

Foto merupakan ilustrasi.--(Sumber Foto: siakba.kpu.go.id)

BETVNEWS - Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 akan segera dibuka.

KPU RI telah menetapkan pembukaan pendaftaran dilaksanakan pada 20 November hingga 16 Desember 2022 untuk anggota PPK, sementara pendaftaran anggota PPS akan dibuka pada 18 Desember 2022 hingga 16 Januari 2023.

BACA JUGA:Serah Terima Jabatan PJU Polresta dan Pelepasan Wakapolresta

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, rekrutmen Panitia PPK dan PPS pada Pemilu 2024 dilakukan secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan badan AD HOC (SIAKBA).

Bagi masyarakat yang ingin mengikuti seleksi PPK dan PPS Pemilu 2024, setidaknya ada 7 dokumen yang harus disiapkan untuk diunggah ke SIAKBA. 

BACA JUGA:Karya Bakti, TNI AL Letakan Batu Pertama Pembangunan Rabat Beton

Dokumen tersebut antara lain:

1. Surat pendaftaran yang bisa diunduh pada aplikasi Siakba (dalam bentuk PDF);

2. Scan KTP (dalam bentuk JPG/JPEG);

3. Scan pas foto 4x6 (dalam bentuk JPG/JPEG);

4. Scan daftar riwayat hidup (dalam bentuk PDF);

5. Scan ijazah terakhir (dalam bentuk PDF);

6. Surat pernyataan yang bisa diunduh aplikasi Siakba (dalam bentuk PDF);

7. Surat keterangan sehat (dalam bentuk PDF).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: