Seleksi PPK dan PPS Pemilu, Ini Dokumen Wajib yang Harus Disiapkan serta Tata Cara Daftar di SIAKBA
Foto merupakan ilustrasi.--(Sumber Foto: siakba.kpu.go.id)
BACA JUGA:Deretan Bintang Dunia akan Meriahkan Pembukaan Piala Dunia Qatar 2022, Berikut Daftarnya...
Jika semua dokumen sudah disiapkan, pelamar dapat mendaftarkan diri melalui web SIAKBA di siakba.kpu.go.id
Berikut cara lengkapnya.
1. Kunjungi web SIAKBA: siakba.kpu.go.id
2. Bagi pendaftar yang belum memiliki akun, silakan membuat akun dengan menekan "belum punya akun";
3. Jika sudah membuat akun, masuk kembali ke web SIAKBA dan login dengan akun yang sudah dibuat;
4. Sebelum melanjutkan pendaftaran, pendaftar diminta untuk melengkapi identitas sesuai dengan KTP;
5. Dalam form tersebut, pendaftar harus menyiapkan foto, NIK, Nomor BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, NPWP, Nomor telepon serta alamat tempat tinggal.
6. Selanjutnya pilih menu Daftar;
BACA JUGA:Dibuka Besok, Ini Syarat dan Jadwal Lengkap Seleksi PPK & PPS Pemilu 2024
7. Kemudian pendaftar memilih jenis seleksi yang ingin dilamar (PPK/PPS) ;
8. Selanjutnya lengkapi form biodata serta riwayat hidup dengan benar. Kolom bertanda bintang merah wajib diisi;
9. Jika ada data yang tidak perlu diisi serta tidak wajib diisi, boleh diisi dengan garis datar(-) ;
10. Jika telah mengisi seluruh form, pilih "simpan dan lanjutkan"
11. Unggah semua dokumen yang diminta, seperti yang sudah disebutkan di atas;
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: