Kemenaker Beri Formula Baru, Ini Simulasi Perhitungan UMP Bengkulu

Kemenaker Beri Formula Baru, Ini Simulasi Perhitungan UMP Bengkulu

Foto merupakan ilustrasi.--(Sumber Foto: linggaupos/Disway.id)

Penyesuaian Nilai MU = penjumlahan dari inflasi dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi dan α

BACA JUGA:Menang 4-1, Atlet Billiard Siwo PWI Bengkulu Melaju ke Babak Berikutnya

Sementara penyesuaian nilai UM dihitung sebagai berikut:

Penyesuaian Nilai UM= inflasi + (PE x α)

Ket:

Penyesuaian Nilai MU = penjumlahan dari inflasi dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi dan α

Inflasi = inflasi provinsi dari periode September 2021 s.d periode September 2022 (dalam persen)

PE = pertumbuhan ekonomi

α = indeks dengan nilai tertentu dalam rentang 0,10 - 0,30.

BACA JUGA:Update Gempa Cianjur: Korban Meninggal Bertambah Menjadi 271 Orang

Selain formula baru ini, Pemerintah juga menerapkan batasan kenaikan upah minimum pada tahun 2023, yaitu penyesuaian nilai UM tidak boleh lebih dari 10%.

Di sisi lain, Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu sebelumnya telah mengusulkan kenaikan UMP 2023 sebesar 4,74%. Keputusan UMP Bengkulu yang seharusnya dilakukan pada 21 November 2022 ditunda hingga 28 November.

Hal ini dilakukan atas arahan Menteri Ketenagakerjaan terkait perkembangan penghitungan UMP menggunakan Permenaker baru.

BACA JUGA:Bergaji Besar, Berikut Tugas PPK dan PPS Pemilu 2024

Dengan sistem baru ini, UMP bisa saja lebih tinggi dari keputusan dewan pengupahan sebelumnya sebesar 4,74%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: