Kemenaker Beri Formula Baru, Ini Simulasi Perhitungan UMP Bengkulu
Foto merupakan ilustrasi.--(Sumber Foto: linggaupos/Disway.id)
Penyesuaian Nilai MU = penjumlahan dari inflasi dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi dan α
BACA JUGA:Menang 4-1, Atlet Billiard Siwo PWI Bengkulu Melaju ke Babak Berikutnya
Sementara penyesuaian nilai UM dihitung sebagai berikut:
Penyesuaian Nilai UM= inflasi + (PE x α)
Ket:
Penyesuaian Nilai MU = penjumlahan dari inflasi dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi dan α
Inflasi = inflasi provinsi dari periode September 2021 s.d periode September 2022 (dalam persen)
PE = pertumbuhan ekonomi
α = indeks dengan nilai tertentu dalam rentang 0,10 - 0,30.
BACA JUGA:Update Gempa Cianjur: Korban Meninggal Bertambah Menjadi 271 Orang
Selain formula baru ini, Pemerintah juga menerapkan batasan kenaikan upah minimum pada tahun 2023, yaitu penyesuaian nilai UM tidak boleh lebih dari 10%.
Di sisi lain, Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu sebelumnya telah mengusulkan kenaikan UMP 2023 sebesar 4,74%. Keputusan UMP Bengkulu yang seharusnya dilakukan pada 21 November 2022 ditunda hingga 28 November.
Hal ini dilakukan atas arahan Menteri Ketenagakerjaan terkait perkembangan penghitungan UMP menggunakan Permenaker baru.
BACA JUGA:Bergaji Besar, Berikut Tugas PPK dan PPS Pemilu 2024
Dengan sistem baru ini, UMP bisa saja lebih tinggi dari keputusan dewan pengupahan sebelumnya sebesar 4,74%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: