Fitur Stamping Dinonaktifkan, Dokumen PPPK Kembali Menggunakan Meterai Fisik
Foto merupakan ilustrasi.--(Sumber Foto: Disway.id)
BETVNEWS- Badan Kepegawaian Negara menjelaskan, karena fitur stamping sudah dinonaktifkan, maka pelamar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak lagi diwajibkan menggunakan meterai elektronik.
Hal tersebut berarti, meterai yang dibubuhkan ke tiap-tiap dokumen PPPK kembali menggunakan meterai fisik.
BACA JUGA:Polda Bengkulu Ringkus Pelaku Cabul, Korbannya Masih Tetangga Sendiri
Penghentian penggunaan e-Meterai dikarenakan terdapat berbagai permasalahan yang dialami sejumlah pemohon PPPK dan kendala sistem saat menggunakan e-Meterai. Dengan demikian, fitur stamping di SSCASN dinonaktifkan.
Pada penggunaan meterai fisik, satu meterai tempel hanya berlaku untuk satu dokumen saja. Sehingga pada tiap-tiap dokumen akan dibubuhi meterai yang berbeda-beda.
BACA JUGA:Piala Dunia 2022: Suporter Belgia Rusuh Usai Kalah dari Maroko
Sementara bagi pelamar yang telah berhasil melalui tahap administrasi dengan e-meterai, dapat langsung melanjutkan ke tahap berikutnya.
Bagi pendaftar seleksi PPPK yang ingin melakukan pengembalian dana (refund) atau pengembalian kuota atau terkendala e-meterai dan lainnya dapat menghubungi Helpdesk Perum Peruri.
BACA JUGA:Kades di Mukomuko Dipecat, Pelanggaran yang Dilakukan Memalukan
Sebelumnya, sejumlah pelamar mengalami kendala dalam pembubuhkan e-Materai, padahal pembelian meterai elektronik tersebut telah berhasil. Kondisi ini diperburuk dengan wajibnya penggunaan e-stamp dalam proses stamping CASN. Sebagai solusinya, BKN menonaktifkan fitur ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: