Warga Bengkulu Utara Lapor ke Hotman Paris, Ini Penjelasan Kapolres BU

Warga Bengkulu Utara Lapor ke Hotman Paris, Ini Penjelasan Kapolres BU

AKBP Andy Pramudya Wardana, Kapolres Bengkulu Utara saat ditemui beberapa waktu yang lalu di ruang kerjanya.--(Sumber Foto: Doni/Betv).

BENGKULU UTARA, BETVNEWS - Menanggapi video Hotman Paris Hutapea yang ramai diperbincangkan, terkait adanya salah satu warga Bengkulu Utara yang mendatangi langsung pengacara kondang tersebut, lantaran merasa otoritas Kepolisian setempat menghentikan penyelidikan kasus penganiayaan terhadap anaknya.

BACA JUGA:Jonaidi SP Jadi Ketua Sidang, Ini Hasil Munas IKASI dan Ketua Umum Terpilih   

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana mengatakan, perkara tersebut terjadi 12 Oktober 2021 yang lalu di Desa Talang Rasau Kecamatan Lais, dan berdasarkan LP/B/2190/XI/2021/SPKT/SAT RESKRIM/Polres Bengkulu Utara telah diproses sesuai dengan prosedur hingga P21 di Kejaksaan serta telah mendapat keputusan dari pengadilan.

"Terhadap orang dewasa yang terlibat dalam kejadian itu belum ditemukan bukti yang mengarah bahwa dia pelakunya atau turut serta," ungkap Kapolres, Sabtu 3 Desember 2022.

BACA JUGA:Gelapkan Mobil Milik Petani, Warga Penurunan Dibekuk Polisi

Kapolres menambahkan, keluarga korban juga sudah dilakukan pemeriksaan, serta disaksikan oleh keluarga korban bahwa belum ditemukan adanya bukti keterlibatan orang dewasa dalam kasus tersebut.

"Yang bersangkutan telah mengadu kemana-mana, padahal tim dari Polda juga turun ke Polres untuk melakukan investigasi, namun yang bersangkutan juga tidak puas hingga terus berupaya membawa masalah ini kemana mana," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: