2 Terdakwa Korupsi Jembatan Menggiring Divonis 1 Tahun 5 Bulan Kurungan Penjara
Sidang kasus korupsi Jembatan Menggiring Kabupaten Mukomuko, pada Senin 12 Desember 2022, dengan agenda Sidang Putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Fitrizal Yanto S.H.--(Sumber Foto: Angga/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS- Pengadilan Negeri Bengkulu kembali menggelar sidang kasus korupsi Jembatan Menggiring Kabupaten Mukomuko, pada Senin 12 Desember 2022.
Sidang bagi kedua terdakwa Anas Firman Lesmana Direktur Utama PT. Mulya Permai Laksono, dan Syahrudin Pelaksana Lapangan PT. Mulya Permai Laksono, dengan agenda Sidang Putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Fitrizal Yanto S.H.
BACA JUGA:Wow! Honda Sport Motoshow Gandeng 6 Artis Ibukota
Kedua terdakwa dinyatakan bersalah sebagaimana pasal Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Terdakwa Anas divonis hukuman penjara 1 tahun 5 bulan dan denda Rp. 100 juta subsidair 1 bulan, dan tidak diberangkatkan uang pengganti karena yang bersangkutan telah menitipkan uang sebesar Rp. 102 juta ke Kejari Mukomuko sebagai uang pengganti.
Sementara terdakwa Syahrudin divonis hukuman penjara 1 tahun 5 bulan dan denda Rp. 100 juta subsidair 1 bulan, dan tidak diberangkatkan uang pengganti karena juga telah menitipkan uang sebesar Rp. 251 juta sebagai uang pengganti.
BACA JUGA:Bakat Terpendam, Ibu-ibu Darma Wanita Kepahiang Tampilkan Seni Dol dan Angklung
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan sebelumnya, dimana kedua terdakwa dituntut hukuman penjara 1 tahun 9 bulan kurungan dan denda Rp. 100 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Menanggapi hasil keputusan dari hakim tersebut, JPU Kejati Bengkulu Dewi Kumalasari SH. M.H mengatakan, pihaknya akan mengambil waktu untuk berpikir-pikir dahulu selama 7 hari ke depan.
"Kami akan pikir-pikir dulu, pihak kami dan terdakwa telah diberikan kesempatan oleh hakim untuk pikir-pikir dulu selama 7 hari ini," ujarnya.
BACA JUGA:Bangun Jati Diri, Dandrem 041/Gamas Berikan Sosialisasi ke Siswa SMA/SMK
Di sisi lain, hal senada juga dikatakan oleh Kuasa Hukum terdakwa Syahrudin, Hendri Awansyah. Pihaknya mengatakan akan berpikir-pikir dahulu selama 7 hari ke depan. Sekaligus berdiskusi dengan kliennya perihal akan mengajukan banding ke persidangan selanjutnya atau tidak.
Hendri juga mengatakan, pihaknya menilai putusan tersebut tidaklah adil karena kedua terdakwa telah mengembalikan uang kerugian negara total sebesar Rp. 353 juta.
BACA JUGA:Pemkab Seluma Panen Jagung Bersama Danrem 041/Gamas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: