2 Terdakwa Korupsi Jembatan Menggiring Divonis 1 Tahun 5 Bulan Kurungan Penjara

2 Terdakwa Korupsi Jembatan Menggiring Divonis 1 Tahun 5 Bulan Kurungan Penjara

Sidang kasus korupsi Jembatan Menggiring Kabupaten Mukomuko, pada Senin 12 Desember 2022, dengan agenda Sidang Putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Fitrizal Yanto S.H.--(Sumber Foto: Angga/BETV)

Menurut pihaknya, seharusnya hukuman tersebut dapat dikurangi lagi ke hukuman yang minimal.

"Pihak kami menilai putusan ini tidak adil, karena baik terdakwa Syahrudin maupun Anas sudah mengembalikan keseluruhan total kerugian negara. Kalau tuntutan kemarin 1 tahun 9 bulan, seharusnya bisa dikurangi hingga 1 tahun 3 bulan minimalnya," ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: