KPU

Jangan Asal Menambang, Simak Proses Pengajuan Izin Usaha Pertambangan Emas Disini

Jangan Asal Menambang, Simak Proses Pengajuan Izin Usaha Pertambangan Emas Disini

Foto merupakan ilustrasi.--(Sumber Foto: imcnews.id)

BETVNEWS- Indonesia merupakan negara dengan sumber daya yang melimpah. Salah satunya yaitu logam mulia atau emas

Berdasarkan data dari Ditjen Minerba Kementerian ESDM, tercatat pada 2021 Indonesia menghasilkan kurang lebih 117,5 ton emas. Pencapaian tersebut menempatkan Indonesia menjadi negara penghasil emas terbesar ke-9 di dunia.

Di berbagai belahan dunia, emas menjadi salah satu komoditas yang cukup berharga. Maka dari itu, banyak sekali investor yang tertarik untuk mendirikan bisnis pertambangan di Indonesia. Namun pendirian usaha pertambangan emas di Indonesia tidak semudah itu. 

BACA JUGA:Selain Seluma, Kabupaten di Bengkulu Ini Juga Punya Potensi Emas yang Melimpah

Pemerintah Indonesia sudah sejak lama menegakkan aturan terkait hak dan kewajiban investor untuk melakukan bisnis pertambangan. Peraturan tersebut dituangkan dalam Undang-Undang, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia, serta peraturan lainnya yang terkait dengan pertambangan.

Salah satu bentuk regulasi yang dikeluarkan pemerintah yaitu kewajiban memiliki Izin Usaha Pertambangan.

Lalu, apakah itu izin usaha pertambangan itu? 

Serta apa saja yang diperlukan untuk membuatnya?

BACA JUGA:Menggiurkan, Emas di Seluma Mulai Dilirik Investor

Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 mengenai Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU 3/2020), dijelaskan bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) merupakan izin yang diperlukan untuk menjalankan usaha pertambangan.

Apapun yang dimaksud dengan usaha pertambangan tersebut yaitu kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara. Hal tersebut meliputi tahapan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, maupun pascatambang.

BACA JUGA:Buntut Gaji Belum Dibayar, Honorer Damkar di Mukomuko Kembalikan Armada

Berdasarkan Pasal 36 UU 3/2020, IUP terdiri dari 2 tahapan kegiatan, antara lain:

  • Eksplorasi, meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, serta studi kelayakan. 
  • Operasi produksi, meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemanfaatan, serta pengangkutan dan penjualan.

IUP dapat diberikan kepada:

  • Badan usaha, yakni setiap badan hukum yang bergerak di bidang pertambangan serta didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia
  • Koperasi
  • Perusahaan perorangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: merdeka.com