KPU

Jangan Asal Menambang, Simak Proses Pengajuan Izin Usaha Pertambangan Emas Disini

Jangan Asal Menambang, Simak Proses Pengajuan Izin Usaha Pertambangan Emas Disini

Foto merupakan ilustrasi.--(Sumber Foto: imcnews.id)

BACA JUGA:PAD Tak Capai Target, Ini Warning Keras Wabup Kepahiang Untuk OPD

IUP paling sedikit harus memuat:

  • Profil perusahaan
  • Lokasi dan luas wilayah
  • Jenis komoditas yang diusahakan
  • Kewajiban meletakkan jaminan kesungguhan eksplorasi
  • Modal kerja
  • Jangka waktu berlaku IUP
  • Hak dan kewajiban pemegang IUP
  • Perpanjangan IUP
  • Kewajiban penyelesaian hak atas tanah
  • Kewajiban membayar pendapatan negara serta pendapatan daerah, hal itu juga termasuk kewajiban membayar iuran tetap dan iuran produksi
  • Kewajiban melaksanakan reklamasi dan pascatambang
  • Kewajiban menyusun dokumen lingkungan
  • Kewajiban melaksanakan pengembangan serta pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah IUP

Cara Mendapatan IUP

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara serta perubahannya (PP Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Minerba), Izin Usaha Pertambangan diberikan oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota yang memiliki kewenangan sesuai dengan permohonan yang diajukan oleh badan usaha, koperasi, dan perseorangan.

Badan usaha tersebut dapat berupa badan usaha swasta, badan usaha milik negara, maupun badan usaha milik daerah. Adapun perseorangan yaitu dapat berupa orang perseorangan, perusahaan firma, atau perusahaan komanditer (CV).

Sedangkan bagi badan usaha swasta yang melakukan penanaman modal dalam negeri serta penanaman modal asing, memiliki ketentuan yang sama. Hal tersebut mengacu pada PP Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Minerba.

BACA JUGA:Bagai Harta Karun Tersembunyi, Ternyata Provinsi Bengkulu Menyimpan Potensi Emas Luar Biasa

Seperti yang telah dijelaskan di atas, bahwa UP terdiri dari IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi. Selanjutnya, kedua IUP ini terdiri dari:

  • Mineral logam.
  • Batubara.
  • Mineral bukan logam.
  • Batuan.

Sementara itu, beberapa persyaratan untuk mendapatkan IUP, baik untuk IUP Eksplorasi maupun IUP Operasi Produksi, antara lain:

  • Persyaratan administratif.
  • Persyaratan teknis.
  • Persyaratan lingkungan.
  • Persyaratan finansial.
  • Persyaratan Administratif. Persyaratan administratif dapat berbeda-beda sesuai dengan tiap bidang usaha dan bentuk usaha.

BACA JUGA:Oknum Guru SD di Rejang Lebong Diringkus, Ini Permasalahannya

Pada IUP badan usaha, koperasi, firma dan CV untuk mineral logam dan batubara, persyaratan yang diperlukan antara lain:

  • Surat permohonan.
  • Susunan direksi dan daftar pemegang saham.
  • Surat keterangan domisili.

Sedangkan IUP badan usaha, koperasi, firma dan CV mineral bukan logam dan batuan, persyaratan yang dibutuhkan adalah:

  • Surat permohonan.
  • Profil badan usaha.
  • Akta pendirian badan usaha yang bergerak di bidang usaha pertambangan. Akta tersebut harus telah disahkan oleh pejabat yang berwenang.
  • Nomor pokok wajib pajak.
  • Susunan direksi dan daftar pemegang saham.
  • Surat keterangan domisili.

BACA JUGA:71 Honorer Damkar di Kabupaten ini Desak Pembayaran Gaji, Intip Besaran Gajinya

Pada IUP mineral logam dan batubara perseorangan, syarat administrasinya yaitu

  • Surat permohonan.
  • Surat keterangan domisili.

Sementara pada IUP mineral bukan logam dan batubara perseorangan, syarat administrasinya adalah:

  • Surat permohonan.
  • Kartu tanda penduduk.
  • Nomor pokok wajib pajak.
  • Surat keterangan domisili.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: merdeka.com