Kades Terdakwa Korupsi APBDes Ini, Habiskan Uang Untuk Judi

Kades Terdakwa Korupsi APBDes Ini, Habiskan Uang Untuk Judi

Abi Pujangga Putra, JPU Kejari Rejang Lebong saat dikonfirmasi awak media, Rabu 28 Desember 2022.--(Sumber Foto: Angga/Betv).

LEBONG, BETVNEWS - Terdakwa kasus korupsi APBDes Lubuk Tanjung Kabupaten Rejang Lebong tahun anggaran 2021, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp530 juta.

Yakni mantan Kepala Desa berinisial S-A, hingga saat ini diketahui masih belum mengembalikan kerugian negera sama sekali.

BACA JUGA:Pemilik Kebun Ganja di Rejang Lebong Digrebek Polisi, Kabur Tinggalkan Anak dan Istri di Pondok

"Saat ini kita masih mempersiapkan tuntutan untuk terdakwa, apalagi saat ini terdakwa belum mengembalikan sedikitpun kerugian negara sebesar Rp530 juta," ungkap Abi Pujangga Putra, JPU Kejari Rejang Lebong, Rabu 28 Desember 2022.

BACA JUGA:Miris!!! Pelaku Asusila Paksa Pacar Berusia 14 Tahun Gugurkan Kandungan

Berdasarkan fakta persidangan, dan keterangan dari para saksi bahwa uang hasil korupsi tersebut digunakan oleh terdakwa S-A, untuk bermain judi online dan juga sabung ayam. Tidak hanya anggaran APBDes, termasuk harta pribadi dan orang tua juga terkuras habis.

"Dari hasil pemeriksaan dan persidangan, bahwa terdakwa menghabiskan uang tersebut untuk bermain judi," tambahnya.

BACA JUGA: Polisi Juga Temukan Paket Ganja Kering, Ini Penampakannya

Selanjutnya, bahwa saat ini JPU Kejari Rejang Lebong tengah mempersiapkan tuntutan terhadap terdakwa, sehingga pada sidang berikutnya akan segera dibacakan tuntutan atas kasus tersebut.

"Nanti akan segera kita sampaikan pada proses sidang selanjutnya," demikian tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: