2 Perkara Tipikor Ditangani Polres Rejang Lebong Naik Penyidikan, Bagaimana Kasus Dugaan Korupsi Bupati?

2 Perkara Tipikor Ditangani Polres Rejang Lebong Naik Penyidikan, Bagaimana Kasus Dugaan Korupsi Bupati?

Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu.--(Sumber Foto: Daman/Betv).

BETVNEWS, REJANG LEBONG - Sepanjang tahun 2022, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Rejang Lebong lakukan penyelidikan dua perkara dugaan korupsi, yang diakhir tahun 2022 lalu telah ditetapkan naik status masuk tahap penyidikan.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Samson Sosa Hutapea, S.Ik yang disampaikan oleh KBO Sat Reskrim Iptu Denifita Mochtar, S.Ik, untuk dua perkara ini adalah dugaan tipikor di Desa Turan Baru, Kecamatan Curup Selatan dan dugaan tipikor di Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Rejang Lebong.

BACA JUGA:2023 Anti Miskin, Ini Tips Susun Rencana Keuangan di Awal Tahun

"Untuk PKH ini berupa penyimpangan pendistribusian bantuan di Desa Kasie Kasubun dan dugaan Tipikor Turan Baru ini berupa penyimpangan pengunaan APBDes," terang KBO Satreskrim.

Lebih lanjut, Iptu Denifita Mochtar menyebutkan dari 2 perkara ini, dugaan kerugian negara yang ditimbulkan mencapai 700 juta lebih, yakni untuk PKH sebesar 350 juta rupiah dan APBDes sebesar 352 juta.

"Untuk kedua perkara ini telah naik tahap penyidikan," tutupnya.

BACA JUGA:Selain Wabup Kaur, Tragedi Malam Tahun Akibatkan Bocah 9 Tahun Juga Tersambar Api

Selain itu, Kabupaten Rejang Lebong juga digemparkan dengan dugaan kasus korupsi dana CSR dari Bank Bengkulu, yang besarnya Rp400 juta tahun 2021 yang lalu. Uang tersebut digunakan untuk pengadaan dan perawatan lampu jalan.

Tidak hanya itu saja, Bupati Rejang Lebong juga dilaporkan dalam dugaan kasus pemberian gratifikasi dengan cara memotong TPP beberapa pejabat Eselon II.

BACA JUGA:Pelaku Perampokan Sadis di Kepahiang Tinggalkan BB, Berikut Daftarnya

Laporan tersebut sudah dilayangkan oleh Tarmizi Gumay ke Polda Bengkulu, dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Polda Bengkulu.

Kemudian, beberapa waktu yang lalu reporter BETV juga sempat menanyakan hal tersebut kepada Bupati Rejang Lebong, namun dirinya memilih bungkam dan menjawab seadanya saja.

BACA JUGA:Gelapkan Uang Perusahaan, Karyawan Dilaporkan

"Sudah di Polda Bengkulu, nanti kan ada prosesnya," begitulah jawab Bupati Rejang Lebong saat dikonfirmasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: