Kasus Saling Lapor Dugaan Pelecehan antara Anak Majikan dan ART, Kombes Pol Tedy: Masih Proses

Kasus Saling Lapor Dugaan Pelecehan antara Anak Majikan dan ART, Kombes Pol Tedy: Masih Proses

Kombes Pol Tedy Suhendyawan Syarif, Direktur Reskrimum Polda Bengkulu saat dimintai keterangan, Senin 2 Januari 2023.--(Sumber Foto: Adi/Betv).

BENGKULU, BETVNEWS - Subdit Remaja dan Anak (Renakta) serta Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu, masih memproses kasus saling lapor antara ART dan Mantan majikannya.

Hal ini terkait dengan kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh anak R-T kepada B-Y mantan ART.

BACA JUGA:Desa Ini Tidak Cairkan DD Tahap 3, Ini Sebab dan Akibatnya

Dimana dalam kasus ini, B-Y yang merupakan ART dari R-T, melapor ke Polda Bengkulu lantaran telah diperkosa oleh anaknya R-T yang merupakan mantan majikannya.

Sedangkan R-T selaku orang tua anaknya tersebut, juga melaporkan B-Y selaku mantan ART yang pernah bekerja dengannya ke Polda Bengkulu, atas dugaan kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur.

BACA JUGA:Kapolda: Segera Ringkus Pelaku Perampokan Rumah Pasutri di Kepahiang

Kasus ini terbilang unik, dimana kedua belah pihak saling melaporkan satu sama lain, dengan dalihnya masing-masing sehingga harus ditangani secara serius dan bersamaan oleh Ditreskrimum Polda Bengkulu.

Bahkan sejauh ini, penyidik Ditreskrimum Polda Bengkulu masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, baik dari pihak B-Y selaku mantan ART maupun R-T mantan majikannya.

BACA JUGA:Resmi Jabat Kapolda Bengkulu, Ini Sederet Jabatan yang Pernah Diemban Irjen Pol Armed Wijaya

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu, Kombes Pol Tedy Suhendyawan Syarif mengatakan, kasus tersebut saat ini masih sama-sama diproses penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti.

Selanjutnya masih menunggu hasil pembuktian, sehingga setelah itu baru akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:Libur 2 Hari dalam Sepekan Lenyap di Perppu Cipta Kerja? Cek Informasinya

Termasuk barang bukti yang diajukan kedua pihak, semuanya juga harus dilakukan pengujian terlebih dahulu, sehingga laporan kedua pihak tersebut jelas, agar mempermudah untuk proses penetapan tersangka nantinya.

"Belum ada tersangka karena bukti-bukti dari kedua laporan belum lengkap. Saat ini masih melakukan penyelidikan dan jika nantinya bukti laporan keduanya sudah lengkap maka kita akan melakukan penetapan tersangka," ujarnya, Senin 2 Januari 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: