Puluhan Karyawan RSUD Bengkulu Tengah, Diberhentikan Sepihak Lewat WhatsApp

Puluhan Karyawan RSUD Bengkulu Tengah, Diberhentikan Sepihak Lewat WhatsApp

Beberapa Karyawan RSUD Bengkulu Tengah, yang diberhentikan secara sepihak oleh pihak Outsourcing, Senin 1 Januari 2023.--(Sumber Foto: Ronal/Betv).

BENGKULU, BETVNEWS - Puluhan Karyawan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bengkulu Tengah berstatus Outsorcing, diberhentikan sepihak oleh pihak ketiga yakni PT Zero Kata Karya

Puluhan karyawan ini terdiri dari 6 orang Security, beberapa karyawan di Cleaning Service, dan Teknisi. 

BACA JUGA:Desa Ini Tidak Cairkan DD Tahap 3, Ini Sebab dan Akibatnya

Karyawan ini diberhentikan hanya melalui pesan WhatsApp tanpa melalui surat pemberhentian secara resmi.

Tentu kondisi tersebut dikeluhkan oleh karyawan yang mengalami pemecatan sepihak, karena belum mengetahui pasti apa penyebabnya.

BACA JUGA:Libur 2 Hari dalam Sepekan Lenyap di Perppu Cipta Kerja? Cek Informasinya 

Disampaikan oleh Nanang Supriadi, Karyawan RSUD Bengkulu Tengah yang diberhentikan menjelaskan, bahwa proses pemberhentian tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu.

Bahkan saat ini sudah ada karyawan baru yang telah dimasukkan oleh pihak ketiga, sehingga mengejutkan para karyawan.

BACA JUGA:Awal Tahun, Tiang Listrik Ditabrak Pelajar Ini Patah Kaki

"Saya sempat masuk kerja hari ini, namun disuruh pulang pihak Outsourcing," ungkap Nanang Supriadi, Senin 2 Januari 2023.

Pemberhentian secara sepihak dan hanya melalui pesan WhatsApp serta dilakukan mendadak tersebut, tentu tidak diterima oleh mereka yang diberhentikan.

BACA JUGA:Awas!!! Ini Bahaya Merokok, Kandungan Zat Hingga Dampaknya Bagi Tubuh nomor 8 Sangat Fatal

"Informasi yang kami terima karena adanya pemangkasan anggaran, namun ada karyawan baru yang masuk," tambahnya.

Saat mereka yang diberhentikan tersebut mendatangi Kantor DPRD Bengkulu Tengah, guna untuk mempertanyakan nasib mereka namun tidak menemukan keberadaan anggota DPRD Bengkulu Tengah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: