KPU

Sama-sama ASN, Ini Perbedaan PPPK dan CPNS

Sama-sama ASN, Ini Perbedaan PPPK dan CPNS

Foto merupakan ilustrasi.--(Sumber Foto: kemendikbud.go.id)

BETVNEWS- Berbagai instansi menerima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2022.

Sesuai dengan namanya, PPPK merupakan pegawai yang mengisi formasi atau jabatan di berbagai instansi atau lembaga pemerintahan dengan perjanjian kerja. 

BACA JUGA:Program Kartu Prakerja Berlanjut dengan Skema Baru di 2023, Nominal Bantuan Lebih Besar!

PPPK juga termasuk ke dalam bagian aparatur sipil negara (ASN). Meski sama-sama ASN, PPPK berbeda dengan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

CPNS sendiri merupakan PNS yang belum diangkat secara resmi. Dengan demikian, mereka baru saja melewati tahap seleksi penerimaan.

Perbedaan PPPK dan CPNS terletak pada beberapa hal, mulai dari status kepegawaian hingga gaji dan tunjangan.

BACA JUGA:Kominfo Masih Buka Seleksi PPPK Tenaga Teknis hingga 6 Januari, Cek Formasi dan Syaratnya di Sini

Berikut perbedaannya.

1. Status hubungan kerja

Perbedaan pertama terletak pada status hubungan kerja setelah lolos seleksi. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat, kemudian diangkat sebagai pegawai tetap ASN oleh Pengawas Kepegawaian Negara (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Sedangkan PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

BACA JUGA:Motor Digelapkan Ponakan, Paman Lapor Polisi

2. Batas usia pendaftaran

Selain status kepegawaian, PPPK dan CPNS juga bisa dibedakan berdasarkan batasan usia saat melamar. Merujuk pada Pasal 23 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, usia calon CPNS minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: