KPU

Usai Digrebek Bersama Wanita Lain, Oknum ASN di Bengkulu Utara Didenda

Usai Digrebek Bersama Wanita Lain, Oknum ASN di Bengkulu Utara Didenda

Foto merupakan ilustrasi.--(Sumber Foto: Radar Lampung/Disway.id).

BENGKULU UTARA, BETVNEWS - A-L oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten BENGKULU UTARA, yang tertangkap tangan sedang bersama wanita lain di Desa Tanah Tinggi Kecamatan Padang Jaya.

BACA JUGA:Mantan Kades Lubuk Tunjung Dituntut 3 Tahun Penjara, Rp506 Juta Kerugian Negara Harus Dikembalikan

Perbuatan yang tidak terpuji tersebut, dilakukan oleh Oknum ASN tersebut pada 9 Desember 2022 yang lalu. Dimana tertangkap basah oleh masyarakat sekitar, sedang berduaan dengan wanita idaman lain (WIL).

Hal ini dijelaskan oleh Karjan, Kepala Desa Tanah Tinggi, bahwa keduanya tertangkap basah di dalam kamar milik wanita tersebut. Bahkan penggerebekan terhadap pasangan bukan muhrim tersebut disaksikan oleh anak dari wanita yang diduga simpanan oknum ASN.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Hitungan Jam, Polisi Amankan Siswa Cabul

Kasus yang sudah hampir satu bulan terjadi ini, memang baru-baru ini mencuat di tengah masyarakat Bengkulu Utara, sehingga kabar tersebut menjadi viral dan berkembang.

Lantaran kesal atas perbuatan kedua pelaku, kemudian warga langsung disidang dan dalam kesepakatan tersebut, diwajibkan untuk membayar denda Rp5 juta.

BACA JUGA:Tim Patak Robot Polres Kaur Bekuk Pencuri Emas 35 Gram

"Kejadiannya pada 9 Desember 2022 lalu, namun baru dilakukan sidang adat sehingga baru viral," jelas Karjan, dilansir dari radarutara.disway.id.

BACA JUGA:Ratusan Warga Gelar Demo, Sepakat Tolak Replanting dan Perpanjangan HGU PT Bio

Oknum ASN dan wanita tersebut saat dilakukan sidang bersedia untuk membayar denda tersebut, akan tetapi hingga saat ini masih belum dibayar oleh oknum ASN tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: