Sepanjang 2022, Terdapat 5.400 Kasus Konvensional di Provinsi Bengkulu, Kapolda: Jadi PR Kedepan
Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Drs Armed Wijaya, MH saat menjadi Narasumber dalam program Bengkulu Talk Show, Senin 9 Januari 2023.--(Sumber Foto: Tim/Betv).
BENGKULU, BETVNEWS - Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Drs Armed Wijaya, MH, menjadi narasumber dalam acara Bengkulu Talk Show (BTS) di BETV pada Senin sore 9 Januari 2023.
Dimana edisi hari ini, Bengkulu Talk Show membawa tema 'Program dan Target Penuntasan Kasus Tahun 2023 Polda Bengkulu'.
BACA JUGA:Ribuan Jemaah Ikuti Tabligh Akbar Bersama Ustadz Solmed, Ini Respon Masyarakat
Pada kesempatan tersebut, Kapolda Bengkulu menyampaikan beberapa poin terkait dengan target yang ingin dicapai oleh jajaran Polda Bengkulu di 2023.
BACA JUGA:Kontrak 130 Tenaga Kebersihan Seluma Cuma Batas Agustus, Ini Penyebabnya
Berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilakukan, bahwa di 2022 yang lalu di Provinsi Bengkulu masih banyak sekali terjadi kasus kejahatan konvensional, dimana diantaranya masih belum bisa terungkap.
BACA JUGA:Heboh Tanah Mekkah Menghijau hingga Dikaitkan Kiamat, Ini Penjelasan Lengkapnya
"Kasus kejahatan konvensional masih mendominasi di 2022, seperti penipuan, penggelapan, dan perampokan. Kasus tersebut meningkat dibanding 2021 lalu," sampainya.
Berdasarkan penyampaian Irjen Pol Armed Wijaya, setidaknya ada sekitar 5.400 kejahatan konvensional di tahun 2022.
Dari sekian banyak kasus tersebut, persentase penyelesaian yang dilakukan sekitar 59 persen. Angka tersebut lebih kecil bila dibandingkan dengan persentase penyelesaian kasus narkoba yang hampir mencapai 100 persen.
"Memang ini menjadi PR bagi kita, dan harus ada peningkatan di tahun selanjutnya," tambahnya.
BACA JUGA:Ajak 5 Pejabat Eselon II, Bupati Seluma Gebrak Bengkulu Ekspress Media Grup, Ada apa?
Menurut Perwira berpangkat bintang 2 tersebut, salah satu yang menjadi penyebab kesulitan dalam menyelesaikan kasus kejahatan konvensional tersebut, kurangnya personel di bidang Reserse dan kriminal umum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: