KPU

Pelaku Akui Miliki Narkoba dari Lapas Lubuk Linggau, Begini Kronologinya

Pelaku Akui Miliki Narkoba dari Lapas Lubuk Linggau, Begini Kronologinya

Satresnarkoba (Satuan Reserse Narkoba) Polres Bengkulu Utara, berhasil mengamankan C-A (36) , warga Kecamatan Argamakmur, lantaran kedapatan memilki narkotika Golongan satu jenis sabu.--(Sumber Foto: Doni/BETV)

BENGKULU UTARA, BETVNEWS – Satresnarkoba (Satuan Reserse Narkoba) Polres Bengkulu Utara, berhasil mengamankan C-A (36) , warga Kecamatan Argamakmur,  lantaran kedapatan memilki narkotika Golongan satu  jenis sabu.

Tersangka yang kesehariannya berprofesi sebagai pedagang, diamankan pada  Selasa 10 Januari 2023 lalu di kawasan belakang Rumah Sakit Hanna Charitas, Kecamatan Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, sekira pukul 20.00 WIB.

BACA JUGA:6 Manfaat dari Rasa Syukur dalam Hidup yang Harus Kamu Tahu, nomor 5 Menjanjikan

BACA JUGA:PT.TLB Diminta Stop Suplai Batu Bara Dari Luar Bengkulu, Ini Alasannya

Disampaikan Iptu Adrian Yunnan Saputra, Kasatres (Kepala Satuan Reserse) Narkoba Polres Bengkulu Utara, kronologi penangkapan pelaku bermula saat pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa sering terjadi aktifitas tindak penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Bengkulu Utara.

Tak perlu waktu lama, polisi langsung  melakukan patrol disekitar kawasan yang dimaksud masyarakat. Dan benar saja, disana pelaku C-A langsung ditangkap beserta barang bukti berupa satu paket kecil narkotika Golongan satu jenis sabu, yang dibungkus dengan plastic bening klip merah dan di bungkus lagi dengan potongan plastic Supermie warna putih dan satu unit handphone android warna hitam.

BACA JUGA:Adik Kecil Ini Butuh Bantuan Dermawan, Diagnosa Jantung Bocor dan Harus ke Jakarta

BACA JUGA:340 ASN di Bengkulu Pensiun Tahun Ini, Berikut Penjelasannya

"Kami mendapatkan laporan, kemudian anggota langsung patrol, disana kita mendapati tersangka yang sedang mencari sesuatu di belakang rumah sakit, saat didekati yang bersangkutan ternya mencari sabu yang ditinggalkan oleh terduga si penjual," terang Kasatres Narkoba (Kamis 12 Januari 2023).

Ia menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan, dari keterangan tersangka, barang haram tersebut didapati dari seseorang yang berada didalam Lapas Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Mengintip Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Guru, Apakah Sama dengan PNS?

"Transaksi dilakukan dengan sistem peta, yang mana barang tersebut berasal dari dalam Lapas Lubuk Linggau,” tambah Kasatres Narkoba.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Bengkulu Utara, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terhadap keterangan pelaku.

BACA JUGA:Mobil Bermuatan Buah Terbalik, Begini Kronologisnya

“Dari keterangan tersangka, kami akan lakukan pengembangan terhadap pemasok barang haram tersebut,” tambahnya.

Disisilain, Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkulu Utara terus berkomitmen dalam pemberantasan penyalahgunaan tindak narkotika. Masyarakat diimbau untuk melaporkan ke pihak kepolisian jika mengetahui informasi adanya aktifitas transaksi yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggal.

BACA JUGA:Gaji PNS Naik 7%? Simak Fakta dan Rincian Gaji PNS per Golongan di Sini

Sekedar informasi, sepanjang 2022, Polres Bengkulu Utara mengungkap kasus Narkotika sebanyak 27 kasus dan setidaknya ada 4 kasus yang menonjol, yakni dengan barang bukti berupa sabu seberat 8 gram, sabu seberat 9.93 gram, ekstasi 3.12 gram dan obat terlarang samcodin sebanyak 1.000 butir.

(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: