KPU

Mantan Unsur Pimpinan DPRD Seluma Resmi Ditahan, O-F: Jalani Saja Dengan Ikhlas

Mantan Unsur Pimpinan DPRD Seluma Resmi Ditahan, O-F: Jalani Saja Dengan Ikhlas

O-F, satu dari tiga tersangka kasus korupsi pemeliharaan BBM Dprd Seluma, resmi ditahan Penyidik, Senin 16 Januari 2023.--(Sumber Foto: Adi/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Usai menjalani pemeriksaan oleh Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) direktorat reserse kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu, tiga tersangka kasus korupsi bahan bakar minyak (BBM) dan pemeliharaan kendaraan dinas tahun 2018, DPRD Kabupaten Seluma, resmi ditahan, Senin 16 Januari 2023.

BACA JUGA:PDAM Kepahiang Ingkar Janji, Gaji Tiga Tahun Eks Karyawan Capai Rp1 Miliar Belum Dibayarkan

Ketiga tersangka tersebut yakni mantan Pimpinan Dewan Husni Tamrin, Okti Fitriani, dan Ulil Umidi, yang merupakan wakil ketua 1 dan 2 DPRD Seluma periode 2014-2019.

BACA JUGA:Heboh Video Anak Kucing Dicekoki Miras Tuak, Netizen: Biadab

Setelah mendengarkan pembacaan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P21, ketiga tersangka yang didampingi oleh kuasa hukumnya masing-masing langsung digiring petugas ke ruang tahanan Mapolda Bengkulu.

BACA JUGA:Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma'ruf Dituntut Hukuman Ini

Direktur reserse kriminal khusus Polda Bengkulu, Kombes pol Dodi Ruyatman mengatakan, kerugian negara sudah dikembakikan, namun pengembalian kerugian negara tersebut setelah terjadinya penyelidikan sehingga hak tersebut tidak menggugurkan suatu pidana.

BACA JUGA:Rio Capella Hingga Leni John Latief, Ini Nama-Nama Balon DPD RI Belum Penuhi Syarat

"Memang kerugian negara sudah dikembalikan, namun setelah terjadinya penyelidikan, sehingga proses tetap berjalan," ujarnya.

Sementara itu, Okti Fitriani, satu dari tiga tersangka menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Termasuk peenahanannya pun akan dijalaninya dengan kooperatif.

"Jalani saja dengan iklas dan saya menghormati proses hukum dan saya tentunya berharap dengan telah dikembalikan kerugian negara jaksa memiliki pertimbangan " tutupnya.

BACA JUGA:Penuhi Panggilan Penyidik, Kapan Ketiga Tersangka Korupsi DPRD Seluma Ditahan?

Setelah secara resmi ditahan, ketiga tersangka tinggal menunggu untuk menjalani pelimpahan tahap II dari Penyidik ke pihak Kejaksaan yang saat ini sedang dikoordinasikan.

BACA JUGA:Totalitas! Masih Berbaju Pengantin, Pria Ini Tinggalkan Resepsi Demi Tes Wawancara PPS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: