PDAM Kepahiang Ingkar Janji, Gaji Tiga Tahun Eks Karyawan Capai Rp1 Miliar Belum Dibayarkan

PDAM Kepahiang Ingkar Janji, Gaji Tiga Tahun Eks Karyawan Capai Rp1 Miliar Belum Dibayarkan

Kuasa Hukum mendampingi eks puluhan karyawan PDAM, melaporkan PDAM Tirta Alam Kepahiang, Senin 16 Januari 2023.--(Sumber Foto: Hendri/BETV)

KEPAHIANG, BETVNEWS - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Alam Kepahiang di laporkan puluhan eks karyawan ke Polres Kepahiang, Senin 16 Januari 2023.

BACA JUGA:Heboh Video Anak Kucing Dicekoki Miras Tuak, Netizen: Biadab

Marlia, Koordinator eks karyawan PDAM mengatakan bahwa sebelumnya PDAM Tirta Alam Kepahiang menjanjikan akan membayar puluhan gaji eks karyawan secara bertahap. Yaitu 29 Desember 2022, dan Juni 2023 mendatang.Namun kenyataannya hingga saat ini belum juga ditepati.

BACA JUGA:Rio Capella Hingga Leni John Latief, Ini Nama-Nama Balon DPD RI Belum Penuhi Syarat

"Janji akan dibayar secara bertahap pada 26 Desember 2022 lalu dan nanti pada bulan Juni 2023 ini. Namun nyatanya pihak PDAM tidak menempati janji yang dibuat secar tertulis tersebut," kata Marlia (Senin 16 Januari 2023).

BACA JUGA:Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma'ruf Dituntut Hukuman Ini

Merasa diberikan janji manis, puluhan eks karyawan PDAM terpaksa menempuh jalur hukum dan melaporkan ke Polres Kepahiang atas kasus tindak pidana penipuan.

BACA JUGA:LSM Nurani: Jika Bukti Cukup, Jangan Tunda Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Bupati Rejang Lebong

"Kami merasa terus ditipu, hari ini (Senin, red) kami terpaksa mengambil jalur hukum. Kami membawa buktu surat perjanjian tertulis terkait janji tersebut," tegasnya.

BACA JUGA:Iwan Bule Mundur dari Pencalonan Ketum PSSI, Ternyata Ini Alasannya

Seperti pemberitaan sebelumnya eks puluhan karyawan PDAM Tirta Alam Kepahiang menuntut dibayarkannya tunggakan gaji selama tiga tahun, yang pada saat itu mereka masih berstatus karyawan. Selanjutnya pada 2022 lalu, puluhan eks karyawan ini dirumahkan. 

BACA JUGA:Totalitas! Masih Berbaju Pengantin, Pria Ini Tinggalkan Resepsi Demi Tes Wawancara PPS

Polemik ini pun mendapatkan angin segar, saat Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu memfasilitasi negosiasi, sebanyak tiga kali. Melalui negosiasi tersebut, disepakati bahwa PDAM Tirta Alam Kepahiang akan menyanggupi pembayaran tunggakan gaji, secara bertahap, 26 Desember 2022 dan Juni 2023 mendatang. 

(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: