Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma'ruf Dituntut Hukuman Ini
Kuat Ma'ruf, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.--(Sumber Foto: Tirto.id)
BETVNEWS- Kuat Ma’ruf dituntut hukuman penjara 8 tahun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, pada Senin, 16 Januari 2023, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan Kuat Ma’ruf terbukti bersalah turut serta merampas nyawa orang lain dengan perencanaan sebelumnya dengan ancaman penjara 8 tahun,” ujar jaksa ketika menyampaikan tuntutan di ruang sidang utama.
BACA JUGA:LSM Nurani: Jika Bukti Cukup, Jangan Tunda Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Bupati Rejang Lebong
Jaksa menyampaikan, hal yang memberatkan hukuman Kuat Ma’ruf yakni dirinya berbelit-belit ketika memberikan keterangan dalam persidangan.
Sementara hal yang meringankan Kuat Ma’ruf yakni dirinya belum pernah dipidana sebelumnya, sopan di persidangan, serta hanya menuruti perintah atasan.
BACA JUGA:Iwan Bule Mundur dari Pencalonan Ketum PSSI, Ternyata Ini Alasannya
Jaksa juga mengungkapkan, Kuat Ma’ruf mengetahui hubungan perselingkuhan yang dilakukan Putri Candrawathi dengan korban Brigadir J.
Kuat Ma'ruf meminta Putri untuk menceritakan kepada Ferdy Sambo usai peristiwa 7 Juli 2022 di Magelang. Putri disarankan untuk melapor agar tidak ada duri dalam rumah tangganya dengan Ferdy Sambo.
BACA JUGA:Penuhi Panggilan Penyidik, Kapan Ketiga Tersangka Korupsi DPRD Seluma Ditahan?
Jaksa menilai, bahwa hal tersebut yang memicu hilangnya nyawa Yosua di TKP Duren Tiga.
Selain itu, jaksa juga menyimpulkan tindakan Kuat Ma'ruf yang menutup pintu rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, merupakan upaya mendukung rencana pembunuhan Yosua.
BACA JUGA:Totalitas! Masih Berbaju Pengantin, Pria Ini Tinggalkan Resepsi Demi Tes Wawancara PPS
Menurut jaksa, tindakan tersebut guna untuk mencegah Yosua melarikan diri ketika dieksekusi. Sebab, tugas menutup pintu rumah seharusnya dilakukan oleh asisten rumah tangga yang bernama Diryanto alias Kodir.
Kemudian pada Oktober lalu, Kuat bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan Ricky Rizal, didakwa dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup berdasarkan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: