Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma'ruf Dituntut Hukuman Ini
Kuat Ma'ruf, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.--(Sumber Foto: Tirto.id)
BACA JUGA:Klasemen Liga Inggris: Arsenal Makin Kokoh di Puncak
Pada dakwaan jaksa penuntut umum, tindakan Kuat Ma’ruf yang menutup pintu serta jendela rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46, dinilai merupakan upaya dirinya dalam membantu serta menyokong skenario pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli lalu.
“Kuat Ma’ruf tanpa disuruh menutup pintu ketika matahari masih terang. Padahal, tugas menutup pintu merupakan tugas asisten rumah tangga,” kata JPU ketika membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 17 Oktober 2022.
BACA JUGA:Aksi Pencurian TBS di Talang Benuang Berakhir Damai, Ini Kesepakatannya
Kuat Ma'ruf sampai di rumah Duren Tiga bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Richard Eliezer, serta korban Yosua di rumah pribadi milik Ferdy Sambo di Jalan Saguling 3. Kedatangan tersebut merupakan aksi dalam menjalankan rencana pembunuhan yang sebelumnya telah disusun.
Bertempat di lantai tiga rumah Saguling 3, Ferdy Sambo mengungkapkan skenario seakan-akan terjadi pelecahan seksual terhadap istrinya, Putri Candrawathi, yang terjadi pada 8 Juli 2022.
BACA JUGA:Merokok Redakan Stress? Simak Fakta Berikut
Dalam skenario itu, Yosua melakukan aksi pelecehan terhadap Putri Candrawathi. Kemudian Putri berteriak meminta tolong.
Mendengrar teriakan tersebut, Richard datang namun Yosua menembaknya. Selanjutnya, tembakan Yosua pun dibalas oleh Richard hingga mampu melumpuhkan Yosua.
BACA JUGA:Benarkah Melewatkan Sarapan Bikin Gemuk? Cek Faktanya di Sini
Pembicaraan di lantai tiga juga menentukan tempat eksekusi, yaitu berada di rumah dinas pribadi Ferdy Sambo di Kompleks Polsek Duren Tiga.
Putri Candrawathi mendengar serta mendukung rencana itu, dengan mengundang Yosua dan para pembantu lainnya ke rumah Duren Tiga dengan alasan isolasi diri.
BACA JUGA:Penduduk Wilayah Ini Perokok, Termasuk Bengkulu, Berikut Daftarnya
Menurut dakwaan, eksekusi Yosua dilakukan antara pukul 17.11-17.16 waktu setempat saat Ferdy Sambo sampai di rumah dinas Polres Duren Tiga.
Ferdy Sambo mencengkeram leher belakang Joshua dan mendorongnya ke depan tangga lantai satu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: