Pendaftaran Petugas Haji 2023 Diperpanjang, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Pendaftaran Petugas Haji 2023 Diperpanjang, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Gambar hanya ilustrasi. --(Sumber Foto: Disway.id/BETV)

Oleh sebab itu, cek kembali dan pastikan bahwa NIK telah diinput oleh Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota pendaftar. 

BACA JUGA:Awas Kena Tipu, Begini Tips Aman Investasi Emas DIgital

Setelah berhasil mendaftar, peserta akan diminta menunggu seleksi administrasi di tingkat kabupaten/kota.

Calon petugas haji tahun 2023 diharuskan mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi.

BACA JUGA:Imlek 2023, Pemerintah Tetapkan 23 Januari Tanggal Merah

Pelaporan PPIH berbasis Android maupun iOS.

Demikian disampaikan Direktur Pembinaan Haji Ditjen PHU, Arsad Hidayat dikutip dari laman kemenag.go.id.

BACA JUGA:Syarat Terima TPP, Pejabat Pemprov Bengkulu Wajib Lapor Harta Kekayaan

Selain PPIH, pendaftaran petugas kloter juga dibuka.

Untuk posisi tersebut, Kemenag membuka seleksi untuk dua formasi, yakni ketua kloter dan petugas pembimbing ibadah haji.

BACA JUGA:Ini 5 Cara Memuliakan Orangtua dalam Islam, Khususnya Seorang Ibu

Khusus bagi pembimbing ibadah haji, disyaratkan telah menunaikan ibadah haji dan memiliki sertifikat Pembimbing Manasik.

(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: