Bahas Raperda RTRW, Ini Sederet Zonasi yang Dipertanyakan

Bahas Raperda RTRW, Ini Sederet Zonasi yang Dipertanyakan

Rapat Tim Pansus Raperda RTRW DPRD Kabupaten Kepahiang saat melakukan rapat, Kamis 19 Januari 2023.--(Sumber Foto: Hendri/Betv).

BENGKULU, BETVNEWS - Pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2022-2042, saat ini masih dilakukan pembahasan oleh Pansus DPRD Kabupaten Kepahiang.

Dalam pembahasan tersebut, beberapa hal yang disampaikan oleh tim tenaga ahli DPRD, yang dilakukan pada Senin 16 Januari 2023 yang lalu, terkait dengan aturan mengenai lahan persawahan, zonasi wisata, perluasan daerah pemukiman, penyesuaian batas administrasi wilayah.

BACA JUGA:CPNS 2023, Peluang Besar di 4 Instansi Ini Bagi Lulusan SMA, Yuk Simak Penjelasannya

Ketua Pansus RTRW Eko Guntoro mengatakan, dari pembahasan yang sudah dilakukan sudah dijelaskan secara mendetail pasal-pasal yang terdapat dalam Raperda tersebut.

BACA JUGA:9 Pernak-pernik Khas Imlek Beserta Maknanya, Ada Angpao hingga Karakter Fu

Kemudian anggota Pansus telah memberikan masukan terkait aturan terbaru, yang memang belum terakomodir sehingga selanjutnya bisa disesuaikan dan dikoordinasikan dengan Biro Hukum Provinsi Bengkulu.

Sehingga jika memang memungkinkan, Perda RTRW Provinsi Bengkulu nantinya dapat di include dalam Raperda RTRW Kabupaten Kepahiang.

BACA JUGA:Mengenang Kembali Kota Bengkulu, Kisah Dibalik Penamaan hingga Terjadinya Perlawanan

"Ada beberapa hal yang dianggap perlu mulai dari lahan persawahan, zona wisata, dan perluasan permukiman yang harus disertakan, dimana hasil pembahasan tersebut 95 persen telah terakomodir di Raperda RTRW Kabupaten Kepahiang 202-2042," ungkap Eko Guntoro, Ketua Pansus Raperda RTRW Kabupaten Kepahiang, Kamis 19 Januari 2023.

"Kami juga mendorong OPD terkait, untuk segera melakukan penyesuaian wilayah administrasi Kabupaten Kepahiang dan Rejang Lebong,” lanjutnya.

BACA JUGA:Perkuat Sinergitas, Kapolresta Kombes Pol Aris Sulistyono Sambangi Markas Kodim 0407

Dalam Raperda RTRW telah diakomodir kebijakan Nasional terkait ketahanan pangan yaitu permasalahan lahan sawah yang dilindungi berdasarkan berita acara kesepakatan luasan Lahan Sawah dilindungi (LSD).

Selanjutnya sudah diintegrasikan dalam tanaman pangan, yang termuat dalam Raperda. Hingga didapatkan persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN RI pada 2 Desember 2022 lalu.

BACA JUGA:Jadi Makanan Khas Imlek, Ini Fakta Unik hingga Resep Kue Keranjang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: