KPU

Bahas Raperda RTRW, Ini Sederet Zonasi yang Dipertanyakan

Bahas Raperda RTRW, Ini Sederet Zonasi yang Dipertanyakan

Rapat Tim Pansus Raperda RTRW DPRD Kabupaten Kepahiang saat melakukan rapat, Kamis 19 Januari 2023.--(Sumber Foto: Hendri/Betv).

Kemudian, terkait permasalahan zonasi wisata dalam Raperda RTRW yang hanya terakomodir, seluas 28 Ha di Kecamatan Kabawetan.

Sedangkan melalui Surat Keputusan Bupati Kepahiang Nomor: 415 - 51 Tahun 2022 tentang Penetapan Desa Wisata, ditetapkan sebanyak 19 Desa Wisata yang tersebar di beberapa Kecamatan Kabupaten Kepahiang. 

BACA JUGA:2 Oknum Wartawan OTT Ditetapkan Tersangka, Ini Jumlah BB Diamankan

Terpisah, Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Kepahiang, Bevan Effendi menyampaikan, hal tersebut tidak menjadi masalah sebab ketentuan zonasi tidak melarang kegiatan wisata yang saat ini telah tersebar di seluruh Kecamatan.

BACA JUGA:Perkuat Sinergitas, Kabid Humas Polda Bengkulu Coffee Morning Dengan Awak Media

Dikatakannya, penyusunan muatan substansi Raperda RTRW Kabupaten berbeda dengan Raperda RTRW Kota, sehingga legal maping dan penulisan peta berpedoman pada Permen ATR No. 11 Tahun 2021 yang merupakan pedoman atas turunan PP. Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dari Undang-undang Cipta Kerja.

BACA JUGA:Selain Kue Keranjang, Ini 10 Makanan yang Biasa Disajikan Saat Perayaan Imlek

Oleh sebab itu Undang-undang Penataan Ruang Nomor 26 Tahun 2007, merupakan Undang-undang yang diharmonisasikan dimana sebagian pasal diubah dan masuk ke dalam mekanisme pembentukan undang-undang melalui Omnibus Law yaitu UU. Nomor 11 Tahun 2020, karena itu dalam penyusunan pola ruang RTRW kabupaten zona wisata yang dapat didelenasi kawasan pola ruangnya harus memiliki luasan di atas 6,25 Ha. 

BACA JUGA:7 Ide Bisnis Jelang Perayaan Imlek, Dijamin Cuan Mengalir

“Sehingga perlu kami sampaikan untuk daerah-daerah yang memiliki potensi wisata di Desa maka dalam Raperda ini, sudah diatur dalam ketentuan umum zonasinya, namun tidak perlu dikhawatirkan peruntukan wisata yang tersebar di setiap Kecamatan," jelasnya.

BACA JUGA:Pelajar di Kaur, Dicekik dan Disayat OTD, Begini Kronologisnya

"Walaupun di dalam Raperda hanya terakomodir pada peta seluas 28 Ha di Kecamatan Kabawetan, tetapi untuk daerah lain tetap dapat dilaksanakan karena ketentuan zonasi tidak melarang kegiatan wisata yang saat ini telah tersebar di seluruh Kecamatan,” ujar Bevan Effendi. (**) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: