Buron Sejak 2021, DPO Begal Ambulans di Rejang Lebong Masih Berkeliaran, Ini Kata Polisi

Buron Sejak 2021, DPO Begal Ambulans di Rejang Lebong Masih Berkeliaran, Ini Kata Polisi

R-R, salah satu tersangka begal ambulans, yang diringkus di Lubuk Linggau pada Senin 16 Januari 2023.--(Sumber Foto: Daman/BETV)

BENGKULU,, BETVNEWS - Polres Rejang Lebong masih memburu tersangka begal ambulance Public Safety Center (PSC) 119 Rejang Lebong, yang melintas dari Lubuk Linggau Sumatera Selatan menuju Curup, usai mengatar pasien Covid-19, Juli 2021 lalu.

BACA JUGA:Maret, Kabupaten Ini Miliki Mal Pelayanan Publik

Kasus tindak pidana pencurian kekerasan ini berangsur mulai terungkap, setelah satu per satu tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil diringkus Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Rejang Lebong.

BACA JUGA:Dinkes Distribusikan Obat Gangguan Jiwa ke 22 Puskesmas, Kenapa?

Kanit Pidum Satreskrim Polres Rejang Lebong, Ipda Andi Gibran menyebutkan kasus ini terjadi di Dusun Gardu Kepala Curup, dan ada 6 tersangkat yang ditetapkan DPO.

"Dari kasus ini ada 6 DPO, 3 DPO sudah kami ringkus pada 2021 lalu hingga 2023 baru-baru ini," ujarnya (Kamis 19 Januari 2023).

BACA JUGA:Resep Ayam Rebus Khas China, Hidangan Praktis dan Lezat Saat Imlek

Berikut 3 DPO yang berhasil diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Rejang Lebong:

1.  D-S yang diringkus pada Agustus 2021.

2.  E-D yang diringkus di Desa Apur Kecamatan Sindang Beliti Ulu.pada Jumat, 2 September 2022.

3.  R-R yang diringkus di Lubuk Linggau pada Senin 16 Januari 2023.

BACA JUGA:Indofood Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA/SMK hingga S1, Simak Infonya di Sini

Sementara itu, pengungkapan kasus ini belum usai, lantara terdapat 3 DPO lainnya yang masih berkeliaran. 

Polres Rejang Lebong menegaskan akan mengungkap kasus ini, dimanapun para DPO tersebut bersembunyi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: