Terlilit Hutang, Seorang Pemuda Lakukan Penipuan dengan Modus Jual Ayam
Tersangka Penipuan, yang merupakan warga Provinsi Banten saat berhasil diamankan Polres Kota Bengkulu, Kamis 19 Januari 2023.--(Sumber Foto: Angga/Betv).
BENGKULU, BETVNEWS - Pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan berinisial P-A (23) warga Kabupaten Pandeglang Banten, berhasil diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Kota Bengkulu pada Senin 16 Januari 2023.
Penangkapan terhadap pelaku, lantaran telah melakukan penipuan dan membawa kabur uang Rp16,5 juta milik warga Kota Bengkulu atas nama Rio Susanto.
BACA JUGA:Indofood Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA/SMK hingga S1, Simak Infonya di Sini
Kabag Ops Polresta Bengkulu, Kompol Jufri menjelaskan, kejadian berawal pada Minggu 1 Januari 2023 dimana korban melihat postingan di Grup Facebook, yang di dalam grup tersebut tersangka memposting vidio bibit ayam petelur berusia 12 Minggu.
BACA JUGA:Resep Ayam Rebus Khas China, Hidangan Praktis dan Lezat Saat Imlek
Karena melihat postingan tersebut, korban tergiur untuk membeli bibit ayam, kemudian menghubungi tersangka, dan setelah melakukan tawar menawar dan diiming-imingi oleh tersangka mengenai kualitas ayam petelur unggul tersebut, korban dan tersangka akhirnya sepakat untuk pembelian bibit ayam petelur sebanyak 670 ekor.
BACA JUGA:Dinkes Distribusikan Obat Gangguan Jiwa ke 22 Puskesmas, Kenapa?
Korban kemudian mengerimkan uang kepada pelaku sebanyak 3 kali transfer di hari-hari yang berbeda, hingga pada akhirnya korban mengirimkan uang kepada tersangka hingga total mencapai Rp16,5 juta.
BACA JUGA:Buron Sejak 2021, DPO Begal Ambulans di Rejang Lebong Masih Berkeliaran, Ini Kata Polisi
“Alasannya macam macam, hari pertama korban kirim Rp7,5 juta untuk DP, hari berikutnya Rp7,5 juta karena dibilang kurang. Dan pada hari hari berikutnya tersangka minta lagi Rp1,5 juta karena kurirnya sedang tidak ada kendaran,” ujarnya.
BACA JUGA:Pesangon Eks Karyawan PT BPP Dibayar, Segini Total Keseluruhannya
Namun, meskipun telah mengirimkan uang dengan 3 Kali transaksi tersebut, tersangka tidak juga mengirimkan Bibit Ayam yang sudah di pesan tersebut dan tersangka tidak bisa di hubungi. Hingga pada akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta bengkulu.
BACA JUGA:Berkas Lengkap, Polisi Serahkan Tersangka Kasus Narkoba ke Kejari, Ini Jumlah Barang Buktinya
Sementara itu, dari pengakuan tersangka P-A, nekat melakukan penipuan tersebut ini karena terlilit hutang dari Pinjaman Online (Pinjol) dan berjudi poker online.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: