Berkas Lengkap, Polisi Serahkan Tersangka Kasus Narkoba ke Kejari, Ini Jumlah Barang Buktinya

Berkas Lengkap, Polisi Serahkan Tersangka Kasus Narkoba ke Kejari, Ini Jumlah Barang Buktinya

Pelimpahan tersangka dan BB kasus peredaran Ganja seberat 7,3 kilogram di Kabupaten Kepahiang, Kamis 19 Januari 2023.--(Sumber Foto: Hendri/Betv).

BENGKULU, BETVNEWS - Kasus peredaran Narkoba di Kabupaten Kepahiang yang berhasil diungkap Satresnarkoba, atas tersangka A-C (39) warga Empat Lawang Sumatera Selatan, saat ini berkas pemeriksaan sudah lengkap.

Oleh karena itu, pada Kamis 19 Januari 2023, tersangka A-C dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kepahiang, beserta dengan barang bukti seberat 7,3 Kg.

BACA JUGA:Maret, Kabupaten Ini Miliki Mal Pelayanan Publik

Untuk diketahui, bahwa kasus tersebut berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres Kepahiang, pada 11 Desember 2022 yang lalu.

BACA JUGA:Indofood Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA/SMK hingga S1, Simak Infonya di Sini

Hal ini dibenarkan Abdul Kahar, Kasi Pidum Kejari Kepahiang, menurutnya bahwa saat ini pelimpahan tahap kedua terhadap tersangka memang telah disampaikan ke Kejari.

BACA JUGA:Dinkes Distribusikan Obat Gangguan Jiwa ke 22 Puskesmas, Kenapa?

"Hari ini kita menerima limpahan kasus narkotika seberat 7,3 Kg dari Satresnarkoba Polres Kepahiang," sampainya.

Lanjutnya, selain barang bukti berupa ganja seberat 7,3 Kg, juga beberapa barang bukti lainnya berupa satu unit Handphone, Sepeda Motor, STNK, satu bila keris, dan alat-alat pembungkus yang digunakan tersangka.

BACA JUGA:Buron Sejak 2021, DPO Begal Ambulans di Rejang Lebong Masih Berkeliaran, Ini Kata Polisi

Kemudian barang bukti tersebut, akan digunakan dalam persidangan yang akan segera dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kepahiang.

BACA JUGA:Pesangon Eks Karyawan PT BPP Dibayar, Segini Total Keseluruhannya

"Saat ini tersangka kita titipkan di sel tahanan Polres Kepahiang, dan dalam waktu dekat akan segera kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Kepahiang untuk proses persidangan," pungkas Kasi Pidum Kejari Kepahiang.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: