KPU

5 Jaksa Disiapkan untuk Kasus Ini, Pihak Kepolisian Juga Diberi Waktu

5 Jaksa Disiapkan untuk Kasus Ini, Pihak Kepolisian Juga Diberi Waktu

Pemeriksaan terhadap tersangka kasus asusila terhadap santriwati, Jum'at 20 Januari 2023.--(Sumber Foto: Hendri/Betv).

BENGKULU, BETVNEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, telah menyiapkan lima orang jaksa guna untuk menangani kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh salah satu santri di Kepahiang.

Untuk diketahui, bahwa kasus tersebut dilakukan oleh oknum Ketua Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes), yang dilakukan terhadap seorang santriwati di salah satu Pondok Pesantren di Kepahiang.

BACA JUGA:BPKP Singgung Soal Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan Daerah, Ini Informasi Lengkapnya

Sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri Kepahiang, telah menerima surat Pemberitahuan dimulainya Penyelidikan (SPDP) dari Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang, pada 5 Desember 2022 lalu. 

BACA JUGA:Kisah Sukiran, Hidup Serba Terbatas Hingga Tinggal Dalam Gubuk yang Berdiri di Lahan Orang

Setelah menerima SPDP dari penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang, Kejaksaan Negeri Kepahiang langsung menunjuk Jaksa peneliti. 

BACA JUGA:Edwar Samsi: Jangan Sampai Jalan Provinsi Putus Akibat Longsor , Gunakan Anggaran Pemeliharaan Jalan

"Untuk Jaksa peneliti sudah ditunjuk ada 5 orang, nanti akan bertugas yang meneliti berkas perkara dari Polisi terhadap, perkara tersebut," ungkap Kasi Pidana Umum Kejari Kepahiang, Abdul Kahar, Jum'at 20 Januari 2023.

Lanjutnya, bahwa pada 17 Januari 2023 kemarin, pihaknya telah mengeluarkan batas waktu untuk pihak Kepolisian.

BACA JUGA:Tahanan Kabur Saat Salat Jum'at, Lompati Pagar 5 Meter, Ini Identitasnya

Dalam melengkapi hasil penyidikan yang dinilai belum lengkap, atau P19 selama 14 hari kedepan yang terhitung sejak Selasa 17 Januari 2023.

BACA JUGA:5 Jaksa Disiapkan, Ini Kasus yang Ditangani

"Kemarin sudah dilakukan P19, dimana berkas-berkas perkara kami kembalikan dulu kepada penyidik disertai petunjuk tentang hal yang harus dilengkapi," demikian tutupnya.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: