KPU

Moge Dilarang Masuk Tol, Ini Sanksi Hukumnya

Moge Dilarang Masuk Tol, Ini Sanksi Hukumnya

Resiko eselamatan, regulasi UU dan PP yang mengatur jenis kendaraan, jadi alasan Moge dilarang melintas di jalan tol.--(Sumber Foto: disway.id/BETV)

Aturan tersebut kemudian direvisi lewat PP Nomor 44 Tahun 2009 yang menambahkan satu ayat pada Pasal 38. 

Dalam aturan yang direvisi itu, sepeda motor dapat melintas di jalan tol, jika ada jalur khusus yang terpisah dengan jalur roda empat.

BACA JUGA:Kapolri Gelorakan Semangat Persatuan-Kesatuan Saat Tutup Porseni NU

Seperti di Tol Bali Mandara dan Tol Suramadu. Jika tidak ada jalur khusus, sepeda motor hanya boleh masuk jalan tol jika untuk pengawalan.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Rumah Kades Kebakaran

Adapun sanksi jika sepeda motor melintas di jalan tol tertuang pada undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 63 ayat 6 yang menyatakan setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas yang sengaja memasuki jalan tol dapat dihukum maksimal 14 hari penjara dan denda maksimal Rp3 juta.

(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: