Pelapor Nilai Penangangan Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Proyek Jalan Tol Bengkulu Berjalan Lamban

Pelapor Nilai Penangangan Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Proyek Jalan Tol Bengkulu Berjalan Lamban

Tarmizi Gumay selaku pelapor menilai perkara dugaan korupsi kegiatan pembebasan lahan proyek jalan tol Bengkulu yang ditangani Kejati Bengkulu dinilai lamban. --(Sumber Foto: Imron/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Perkara dugaan korupsi kegiatan pembebasan lahan proyek jalan tol BENGKULU yang ditangani Kejati BENGKULU dinilai lamban. 

Hal ini disampaikan Tarmizi Gumay selaku pelapor. Ia mempertanyakan progres, sebab kasus ini sudah diproses sejak 2022 namun belum ada perkembangan sedangkan kasus lain banyak yang sudah diselesaikan. 

BACA JUGA:Kanwil DJPb Bengkulu Berikan Penjelasan Terkait Polemik DBH Pemda Kabupaten/Kota

"Perjalanan kasus ini sangat lamban. Katanya ada kendala soal perhitungan kerugian negara. Tapi yang kita lihat sudah banyak kasus lain yang diselesaikan," kata Tarmizi Gumay SH selaku pelapor, belum lama ini di Bengkulu.

Ia menambahkan, soal kendala itu diketahui setelah pihaknya berkoordinasi dengan pihak penyidik di Kejati Bengkulu.

"Kata penyidik masih menghitung kerugian negara. Makanya kami minta dan kami sudah laporkan ini ke Komisi Kejaksaan. Kita lihatlah nanti, karena ini kan belum naik ke penyidikan," ujarnya.

BACA JUGA:Pedagang Kaki Lima di Pasar Minggu Kota Bengkulu Menolak Pindah, Ini Alasannya

Tarmizi juga mempertanyakan jika perkara ini dihentikan atau SP3.

"Kalau ada upaya untuk di SP3-kan, silakan saja, tapi kami akan kaji dan mempertanyakannya," katanya.

Tarmizi menegaskan, pihaknya juga akan melaporkan penanganan perkara ini ke Komisi III DPR RI di Jakarta.

BACA JUGA:Kejati Bengkulu Terima Pelimpahan Tahap II Pelaku Pengedar Rokok Tanpa Label Peringatan

"Tiga bulan yang lalu kami sudah mempertanyakan. Kami akan laporkan ini ke Komisi Kejaksaan dan akan minta audiensi dengan Komisi III DPR RI untuk mempertanyakan. Ada apa dengan Kejati Bengkulu?" ujarnya.

Tarmizi mengatakan, dalam perkara ini dirinya memang sudah pernah dimintai keterangan sebagai pelapor oleh penyidik.

"Saya sudah diperiksa sebagai pelapor oleh penyidik sebanyak satu kali," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: