Kanwil DJPb Bengkulu Berikan Penjelasan Terkait Polemik DBH Pemda Kabupaten/Kota

Kanwil DJPb Bengkulu Berikan Penjelasan Terkait Polemik DBH Pemda Kabupaten/Kota

Kepala Bidang Pembinaan Pelaksana Anggaran (PPA) II Kanwil DJPb Bengkulu, Sunaryo.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) BENGKULU memberikan penjelasan mengenai polemik Dana Bagi Hasil (DBH) yang dihadapi oleh pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten/Kota se-Provinsi BENGKULU, yang melibatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) BENGKULU.

Kepala Bidang Pembinaan Pelaksana Anggaran (PPA) II Kanwil DJPb Bengkulu, Sunaryo, menjelaskan bahwa DBH yang menjadi wewenang pemerintah pusat hanya terdiri dari tiga jenis, yang hampir sepenuhnya telah disalurkan. Hanya tersisa Kabupaten Lebong yang baru menerima sekitar 98 persen.

BACA JUGA:Pedagang Kaki Lima di Pasar Minggu Kota Bengkulu Menolak Pindah, Ini Alasannya

“Jenis DBH tersebut meliputi DBH Sawit, DBH Sumber Daya Alam, dan DBH Pajak, semuanya sudah ditransfer ke kas daerah Pemda masing-masing,” ujar Sunaryo pada Selasa, 14 Januari 2024.

Sunaryo juga menjelaskan bahwa polemik yang muncul terkait dengan jenis DBH yang ditagih oleh Pemda Kabupaten/Kota kepada Pemprov Bengkulu, yakni DBH Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

BACA JUGA:Kejati Bengkulu Terima Pelimpahan Tahap II Pelaku Pengedar Rokok Tanpa Label Peringatan

“Mungkin yang dimaksud adalah hasil dari PKB dan BBNKB,” ungkap Sunaryo.

Lebih lanjut, Sunaryo mengungkapkan bahwa pada akhir tahun lalu, terdapat sekitar Rp 2 miliar terkait dengan perhitungan kurang bayar dan lebih bayar DBH Provinsi Bengkulu. Meskipun dananya telah disalurkan, namun dana tersebut masih ditampung di rekening pusat.

BACA JUGA:10 Jaksa Akan Dihadirkan dalam Persidangan Korupsi Pembangunan Puskeswan Benteng

“Sebetulnya, dananya sudah disalurkan, tetapi masih ditampung di rekening pusat,” tambah Sunaryo.

Sementara itu, Pemprov Bengkulu mengklaim bahwa DBH yang harus dibayarkan kepada Pemda Kabupaten/Kota masih menunggu transferan dari pemerintah pusat. Beberapa Pemda, seperti Kabupaten Rejang Lebong, mengklaim jumlah DBH yang harus diterima mencapai Rp 35 miliar, Lebong sebesar Rp 20 miliar, dan Seluma sekitar Rp 27 miliar.

BACA JUGA:5 Resep Minuman Herbal Serai, Pilih Sesuai Kegunaan Tubuh! Bisa untuk Relaksasi hingga Redakan Nyeri

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rosjonsyah, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu transferan dari pusat terkait dana DBH yang akan diteruskan ke Pemda Kabupaten/Kota.

“Kami masih menunggu transferan dari pusat untuk DBH,” ujar Rosjonsyah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: