Lurah Bakal Jadi Kuasa Pengguna Anggaran Dana Kelurahan

Lurah Bakal Jadi Kuasa Pengguna Anggaran Dana Kelurahan

Sekretaris Kabupaten Kepahiang Hartono, saat menjelaskan terkait lurah yang akan menjadi kuasa pengguna anggaran dana kelurahan mulai tahun anggaran 2023.--(Sumber Foto: Hendri/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Setiap lurah di Kabupaten Kepahiang akan menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mulai tahun anggaran 2023.

Satu kelurahan akan mendapatkan anggaran Rp 200 juta. 

BACA JUGA:Lapas Bengkulu Canangkan Zona Integritas Bebas Korupsi

Hal itu disampaikan Sekretaris Kabupaten Kepahiang Hartono. 

Sehingga menurutnya, tidak ada alasan lagi dana kelurahan yang nantinya tidak terealisasi dengan maksimal, karena kekhawatiran regulasi yang mengatur dana kelurahan.

BACA JUGA:Keunggulan Honda Tire: Ban Jadi Awet, Aman dan Nyaman

Seperti tahun 2020 lalu, Kabupaten Kepahiang mendapatkan alokasi dana kelurahan senilai Rp 8 miliar.

Namun alokasi DK tersebut tidak terealisasi, karena para lurah khawatir mengelola anggaran yang terbentur dengan regulasi.

BACA JUGA:Gerbong Mutasi Kembali Dibuka, 7 Pejabat Eselon II Digeser

Regulasi dana kelurahan dijelaskan Sekkab diatur PMK 211/2022 dan PMK 212/2022 yang mengatur tentang Dana Kelurahan.

"Merujuk pada PMK itu dana kelurahan adalah bagian dari DAU ditentukan penggunaannya, turunannya nanti ada Perbup yang teknisnya diatur di dalam itu," Ujar Sekkab. 

BACA JUGA:Tahun Ini, Polda Bengkulu Kembali Akan Menambah 2 Titik ETLE

Dengan aturan tersebut, setiap lurah nanti dapat berkoordinasi dengan Badan Keuangan Daerah (BKD) terkait dengan alur penyalurannya.

Maka dari itu, Sekretaris Kabupaten Kepahiang menegaskan agar para lurah tidak perlu khawatir dan ragu lagi dalam mengelola dana kelurahan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: