KPU

Mahasiswa di Rejang Lebing Dibekuk Polisi, Beli Sabu Rp8,4 Juta

Mahasiswa di Rejang Lebing Dibekuk Polisi, Beli Sabu Rp8,4 Juta

Tim Buser Sat Resnarkoba Polres Rejang Lebong berhasil mengungkap peredaran narkotika di Kota Curup dengan meringkus bandar narkoba berinisial D-R (20) seorang Mahasiswa.--(Sumber Foto: Daman/BETV)

Selain itu, untuk narkotika ini diperoleh  dari seorang bandar di daerah Sindang Kelingi berinisial D-N yang dibelinya seharga 8,5 juta rupiah.

BACA JUGA:Ini 7 Karakter Esensial Anak yang Perlu Dipelajari Sejak Dini

D-R ini telah ditetapkan  sebagai tersangka, dan sementara disangkakakn pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika. 

BACA JUGA:DAK Bidang Pendidikan di Seluma Tahun Ini Naik Capai Rp40,7 Miliar

“Hasil pengembangan telah kita kantongi bandar besarnya dari Sindang Kelinggi, yang masih kita buru keberadaannya,” tutup Ipda Heryan.

(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: