Pemkab Bengkulu Selatan Mulai Terapkan Sistem 5 Hari Kerja
BETVNEWS,- Terhitung mulai hari ini (4/7), Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan mulai menerapkan sistem lima hari kerja. Untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan koordinasi pemerintah. Penerapan lima hari kerja ini berubah dari yang sebelumnya menggunakan ketentuan enam hari kerja. Drs. H. Yulian Fauzi MAP, Penjabat Sekda Bengkulu Selatan menyampaikan, bahwa dalam 5 hari kerja ini Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib melaksanakan aturannya seperti absensi pagi, siang waktu istirahat, serta pulang. Jika satu absensi terlewatkan, maka dianggap tidak mematuhi dan akan dikenakan sanksi. “Hari ini, 4 Juli 2018, mulai pelaksanaan lima hari kerja. Untuk OPD yang hari dan jam kerjanya dengan sistem yang diatur sendiri, ditetapkan kepala perangkat daerahnya masing-masing. Dengan sistem ini, jika biasanya ASN masuk pukul 7.30 wib dan pulang pukul 14.00 wib, maka mulai rabu pagi masuk pukul 7.30 wib dan pulang pukul 16.00 wib,” jelasnya. Ketetapan itu pun sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Bengkulu Selatan Nomor 25 tahun 2018 tentang Ketentuan dan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan. Dengan sistem 5 hari kerja ini, diharapkan ASN pemerintah setempat dapat melaksanakan tugasnya dengan maksimal, dan untuk hari liburnya dapat dimanfaatkan dengan baik besama keluarga dan kepentingan lainya. (Ade Bewok)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: